TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan penyuluhan di SMP Negeri 182 Jakarta untuk mengantisipasi pelanggaran hukum oleh para siswa di sekolah tersebut. Koordinator Intelijen Kejati DKI Tri Anggoro Mukti mengatakan, penyuluhan itu diberikan dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), hari ini.
"Tujuan kegiatan ini adalah pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak penerus bangsa tidak terjerumus pelanggaran hukum yang mungkin terjadi," kata Tri dalam keterangannya yang dikutip dari Antara di Jakarta, Senin, 19 September 2022.
Usai pengarahan itu, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah dan Jaksa Fungsional Riris N. Simanjuntak juga menyampaikan materi dengan tema kenakalan remaja. "Acara ini diikuti 50 siswa siswi perwakilan SMP Negeri 182 Jakarta," kata Ade. "Acara berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab."
Program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dan wilayah hukum lainnya. Ade mengatakan kegiatan ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum DKI Jakarta.
Tujuan JMS adalah pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini untuk mencegah para remaja melakukan pelanggaran hukum. "Sehingga tidak terjerumus pada pelanggaran hukum, seperti narkoba, perundungan, tawuran dan masalah hukum lainnya," ujarnya.
Baca juga: 9 Hari Operasi Patuh Jaya, Pelanggaran Terbanyak Tak Pakai Sabuk Pengaman