"

Cegah Pelajar Terjerumus Pelanggaran Hukum, Kejaksaan Tinggi DKI Gelar Penyuluhan di SMP 182

Koordinator Intelijen Tri Anggoro Mukti memberikan arahan setelah upacara kepada seluruh siswa siswi SMP Negeri 182 Jakarta dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Senin 19 September 2022. ANTARA/Ricky Prayoga
Koordinator Intelijen Tri Anggoro Mukti memberikan arahan setelah upacara kepada seluruh siswa siswi SMP Negeri 182 Jakarta dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Senin 19 September 2022. ANTARA/Ricky Prayoga

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan penyuluhan di SMP Negeri 182 Jakarta untuk mengantisipasi pelanggaran hukum oleh para siswa di sekolah tersebut. Koordinator Intelijen Kejati DKI Tri Anggoro Mukti mengatakan, penyuluhan itu diberikan dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), hari ini.

"Tujuan kegiatan ini adalah pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak penerus bangsa tidak terjerumus pelanggaran hukum yang mungkin terjadi," kata Tri dalam keterangannya yang dikutip dari Antara di Jakarta, Senin, 19 September 2022.

Kegiatan itu dimulai dengan pengarahan usai upacara bendera di SMP Negeri 182 Jakarta. Koordinator Intelijen Kejati DKI Tri Anggoro memberikan pengarahan kepada seluruh siswa siswi yang berkumpul di lapangan sekolah.

Usai pengarahan itu, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah dan Jaksa Fungsional Riris N. Simanjuntak juga menyampaikan materi dengan tema kenakalan remaja. "Acara ini diikuti 50 siswa siswi perwakilan SMP Negeri 182 Jakarta," kata Ade. "Acara berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab."

Program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dan wilayah hukum lainnya. Ade mengatakan kegiatan ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum DKI Jakarta. 

Tujuan JMS adalah pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini untuk mencegah para remaja melakukan pelanggaran hukum. "Sehingga tidak terjerumus pada pelanggaran hukum, seperti narkoba, perundungan, tawuran dan masalah hukum lainnya," ujarnya.

Baca juga: 9 Hari Operasi Patuh Jaya, Pelanggaran Terbanyak Tak Pakai Sabuk Pengaman








Sebab Kian Banyak Anak Melawan Hukum Menurut Sosiolog

3 jam lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Sebab Kian Banyak Anak Melawan Hukum Menurut Sosiolog

Sosiolog melihat maraknya kasus anak melawan hukum, bahkan sebagai pelaku pembunuhan, dipengaruhi banyak faktor. Beriut di antaranya.


Fenomena Self Harm pada Pelajar, Ini Kata Menteri Bintang

4 jam lalu

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Bintang Puspayoga, membuka kegiatan diskusi yang dilakukan secara virtual, pada Jumat (24/7).
Fenomena Self Harm pada Pelajar, Ini Kata Menteri Bintang

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengaku prihatin melihat adanya fenomena self harm di Indonesia, terutama korban masih berusia anak.


Kejagung Nilai Restorative Justice untuk Mario Dandy Tak Penuhi Syarat

23 jam lalu

Mario Dandy. Instagram
Kejagung Nilai Restorative Justice untuk Mario Dandy Tak Penuhi Syarat

Kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme restorative justice


Restorative Justice buat Pacar Mario Dandy, Ahli: Kejati Sudah Tepat, Jika Tidak Dia Melanggar

2 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Restorative Justice buat Pacar Mario Dandy, Ahli: Kejati Sudah Tepat, Jika Tidak Dia Melanggar

AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan terhadap D, anak pengurus GP Ansor.


Korban Penganiayaan Mario Dandy sudah 25 Hari Dirawat di ICU, Keluarga Tutup Peluang Restorative Justice

2 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korban Penganiayaan Mario Dandy sudah 25 Hari Dirawat di ICU, Keluarga Tutup Peluang Restorative Justice

Kejati DKI tutup peluang restorative justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas karena korban D sampai saat ini tidak sadar atau luka berat.


Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka, Tim Hukum Siap Ajukan Praperadilan

3 hari lalu

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga orang stafnya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. ANTARA/Fikri Yusuf
Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka, Tim Hukum Siap Ajukan Praperadilan

Tim hukum Rektor Universitas Udayana menilai tak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana SPI.


Kejaksaan Tinggi Tangkap Eks Pejabat DKI Buron Kasus Korupsi Rumah Potong Ayam

5 hari lalu

Ilustrasi buronan
Kejaksaan Tinggi Tangkap Eks Pejabat DKI Buron Kasus Korupsi Rumah Potong Ayam

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap terpidana kasus korupsi Chaidir Taufik di tempat praktiknya sebagai dokter hewan di Kramat Jati.


5 Fakta Terkini Seputar Kasus Dugaan Korupsi Rektor Universitas Udayana

6 hari lalu

Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara memberikan keterangan pers terkait kedatangannya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali di Gedung Pidana Khusus Kejati Bali, Denpasar, Senin 13 Maret 2023. ANTARA/Rolandus Nampu
5 Fakta Terkini Seputar Kasus Dugaan Korupsi Rektor Universitas Udayana

Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi mahasiswa baru.


Orang Tua Harus Mewaspadai Fenomena Self Harm pada Remaja

6 hari lalu

ilustrasi luka (pixabay.com)
Orang Tua Harus Mewaspadai Fenomena Self Harm pada Remaja

KemenPPPA meminta semua pihak, termasuk orang tua, untuk mewaspadai fenomena self harm atau melukai diri sendiri pada remaja.


Polisi Tangkap 16 Pelajar SMP Depok dan 18 Siswa Jakarta Barat, Hendak Tawuran

10 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Polisi Tangkap 16 Pelajar SMP Depok dan 18 Siswa Jakarta Barat, Hendak Tawuran

Diduga hendak tawuran, Anggota Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Depok menciduk 15 pelajar SMP