TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan rumah sakit dan sekolah bebas dibangun di seluruh zona wilayah Ibu Kota. Sebab, dia telah menerbitkan regulasi baru soal tata ruang Jakarta.
"Kami berharap yang namanya fasilitas sosial terkait dengan pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, itu menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada di sebuah zona," kata dia saat sosialisasi kebijakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Ruang Pola, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 21 September 2022.
Anies meneken Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Jakarta pada 27 Juni 2022. Pergub ini menggantikan Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.
Menurut dia, Perda 1/2014 membuat sulit pembangunan rumah sakit dan sekolah. "Karena ada aturan zonasi yang mengunci," ucap dia.
Anies menginginkan fasilitas sosial terbangun di Ibu Kota. Untuk memicu pembangunan tersebut, lanjut dia, ke depannya akan ada kebijakan khusus soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah sakit dan sekolah.
"Pemerintah nanti mendapat pendapatan dari aktivitas lainnya," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Ada lima arah pengembangan kota dalam RDTR 2022. Kelimanya adalah kota berorientasi transit dan digital; perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya; lingkungan hidup yang seimbang dan lestari; destinasi pariwisata dan budaya global; serta magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Baca juga: Anies Baswedan Masukkan JIS Jadi Kawasan Strategis Sosial dan Budaya, Ada di RPD DKI 2023-2026