Mengutip dari laman Pemprov DKI Jakarta jakarta.go.id yang diakses Tempo hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022, terdapat 14 kanal pengaduan yang bisa dimanfaatkan warga masyarakat untuk mengadukan, melaporkan berbagai masalah di sekitar mereka.
Dari artikel yang ditulis pada 17 Maret 2021 ini disebutkan bahwa 14 kanal pengaduan resmi ini terbagi menjadi tiga kategori yang dapat dipilih warga dari berbagai kalangan. Ketiga kategori tersebut adalah kanal berbasis geo-tagging, kanal berbasis sosial media, dan kanal tatap muka.
Berdasarkan penelusuran Tempo, kanal Qlue sudah tidak lagi digunakan. Dari akun Instagram Badan Layanan Umum Daerah Jakarta Smart City @jsclab, Qlue tidak dimasukkan lagi dalam kanal pengaduan.
Warga Jakarta bisa membantu melaporkan berbagai permasalahan yang mereka temukan di Jakarta, seperti sampah, genangan dan banjir, fasilitas umum yang rusak, parkir liar, dan sebagainya. Laporan yang masuk ke salah satu kanal pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kelurahan atau dinas.
1. JAKI (Jakarta Kini)
Jaki merupakan superapp milik DKI Jakarta yang artinya satu aplikasi untuk beragam kebutuhan masyarakat. Warga bisa menggunakan fitur JakLapor yang menjadi kanal pengaduan warga. Aplikasi JAKI tersedia di playstore atau appstore.
Warga dapat masuk ke dalam aplikasi dan menekan tombol kamera di bagian tengah bawah, lalu mengambil foto masalah yang ditemukan, memilih kategori dan mengisi deskripsi. Laporan akan otomatis muncul secara anonim di dalam sistem. Warga dapat memantau apakah laporan sudah ditindaklanjuti atau belum secara real-time.
2. Twitter @DKIJakarta
Jika warga memiliki akun Twitter, warga dapat melaporkan permasalahan di Jakarta dengan membuat twit deskripsi masalah dan menyebut akun @dkijakarta. Warga juga dapat mengirimkan deskripsi melalui direct message agar lebih privat.
3. Facebook Pemprov DKI Jakarta
Sebagai salah satu kanal media sosial, akun Facebook Pemprov DKI Jakarta menerima laporan pengaduan warga melalui pesan yang dikirimkan ke kotak masuk.