4. Surat Elektronik dki@jakarta.go.id
Warga dapat mengirimkan aduan dengan mengirimkan surat elektronik (e-mail) ke dki@jakarta.go.id. Warga diharapkan menyertakan lampiran foto dan deskripsi jelas.
5. Media Sosial Gubernur
Selain media sosial milik DKI Jakarta, media sosial gubernur, baik Twitter maupun Instagram, dapat menjadi tempat pengaduan bagi warga.
Berdasarkan penelusuran Tempo, belum menemukan akun media sosial Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono baik di Twitter maupun Facebook, dua medsos yang relatif banyak digunakan orang Indonesia.
6. SMS 08111272206
Warga dapat mengirim deskripsi masalah melalui pesan teks SMS dan mengirimkannya ke 08111272206.
7. Balai Warga di jakarta.go.id
Pilih fitur “Balai Warga” dan daftarkan dirimu. Jika kamu sudah memiliki akun di jakarta.go.id, kamu dapat masuk dan menuliskan aduanmu.