TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyatakan pembahasan APBD Perubahan DKI 2022 molor dari jadwal. Menurut dia, keterlambatan ini karena Pemerintah DKI di saat Anies Baswedan masih Gubernur mepet menyerahkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2022 alias APBD Perubahan 2022.
"Kalau KUPA-PPAS saja baru diserahkan pada tanggal 27 September, bagaimana membahasnya," kata dia saat dihubungi, Jumat, 21 Oktober 2022. "Akhirnya molor agenda pembahasannya."
Gembong menerangkan pembahasan APBD Perubahan 2022 semestinya rampung 30 September. Itu artinya, DPRD hanya memiliki waktu tiga hari mendiskusikan anggaran perubahan bersama eksekutif apabila KUPA-PPAS benar baru diberikan pada 27 September 2022.
Karena itulah, APBD Perubahan DKI 2022 tak akan diatur dalam Peraturan Daerah. Dasar hukum anggaran ini cukup dicantumkan dalam Peraturan Gubernur yang nantinya diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Dampaknya adalah legislatif tak bisa menambah atau mengurangi nilai anggaran saat pembahasan APBD Perubahan 2022 dengan eksekutif. Pemerintah DKI hanya melaporkan pergeseran alokasi anggaran dalam APBD Perubahan 2022.
Lalu DPRD hanya tinggal memantau apa saja anggaran yang bersifat darurat dan mendesak, sehingga harus dimasukkan dalam APBD Perubahan 2022.
"Eksekutif melaporkan saja hal-hal prioritas atau hal-hal darurat dan mendesak yang dialokasikan untuk tahun 2022," jelas Gembong.
Sebelumnya, DPRD DKI menggelar rapat pembahasan APBD Perubahan 2022 pada 11-13 Oktober 2022. Rapat berlangsung di Grand Cempaka Bogor.
Dewan melanjutkan pembahasan pergeseran anggaran tersebut dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI pada Kamis, 20 Oktober 2022. Agenda rapat adalah membahas dan sinkronisasi Rancangan Perubahan atau Pergeseran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
"Untuk (pembahasan APBD Perubahan) 2022 sudah final di Rapimgab," ucap anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI itu.
Baca juga: Pembahasan APBD Perubahan DKI Jakarta 2022 Terlambat, Disahkan Melalui Pergub