TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan pembahasan APBD Perubahan DKI 2022 terlambat. Menurut dia, pembahasan APBD Perubahan 2022 seharusnya rampung pada 30 September 2022.
"Karena terlambat, sehingga akhirnya pakai Pergub," kata dia saat dihubungi, Jumat, 21 Oktober 2022.
Khoirudin menjelaskan usulan dewan, yang adalah aspirasi warga, semestinya dapat dimasukkan dalam APBD Perubahan DKI 2022. Sayangnya, hal tersebut tidak dapat terwujud lantaran pembahasan anggaran perubahan molor.
Alhasil, penetapan APBD Perubahan DKI 2022 cukup dituangkan dalam Peraturan Gubernur. Biasanya seluruh kebijakan anggaran ditetapkan melalui Peraturan Daerah yang prosesnya dibahas bersama dengan DPRD DKI.
Jika APBD Perubahan 2022 cukup diatur melalui peraturan kepala daerah (Perkada), dalam hal ini Pergub, maka tidak ada proses pembahasan yang detail dengan dewan. Eksekutif dan legislatif tak bisa berembuk untuk menambah atau mengurangi nilai, tapi hanya melakukan penggeseran anggaran.
Anggaran tertentu dapat digeser apabila bersifat darurat dan mendesak. "Dengan demikian, hak dewan (ikut membahas anggaran) menjadi terhambat, karena dibatasi oleh waktu," jelas Khoirudin.
Sebelumnya, DPRD DKI menggelar rapat pembahasan APBD Perubahan 2022 pada 11-13 Oktober 2022. Rapat berlangsung di Grand Cempaka Bogor.
Kemarin dewan melanjutkan pembahasan penggeseran anggaran tersebut di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono berujar rapat pembahasan APBD Perubahan 2022 telah rampung.
Baca juga: DPRD DKI Setujui Pertanggungjawaban APBD DKI 2021 Menjadi Perda