TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa alias TM. Setelah berkas lengkap, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap 1 dan tahap 2.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik masih punya waktu untuk melengkapi berkas itu karena Teddy ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro.
"Sekarang kalau tidak salah hari ke-8 atau 9," ujar Zulpan di kantornya, Rabu, 2 November 2022.
Senasib dengan mantan Kapolda Sumatera Barat itu, 10 tersangka lain juga masih menunggu kelengkapan berkas untuk disidangkan.
"Semua udah kita tangani. Kondisinya baik-baik saja, ya. Tinggal masalah waktu pemberkasan aja ya," ujar Zulpan.
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa ditahan di Rumah Tahanan Dirnarkoba Polda Metro Jaya sejak 24 Oktober 2022. Teddy diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara untuk menukar sebagian dari barang bukti 41,4 kilogram sabu senilai Rp 62,1 miliar.
Menurut pengakuan AKBP Dody, ia diperintah oleh Teddy untuk menukar 5 kilogram sabu itu dengan tawas. “Itu perintah Pak TM. Pada saat saya mendampingi klien kami di-BAP semua menjelaskan seperti itu dan ada dalam chat,” kata kuasa hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, di Polda Metro Jaya, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Dugaan penukaran sabu dengan tawas itu terjadi saat Dody menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi sekaligus bawahan dari Teddy yang menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Adriel mengatakan, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody menukar sabu dengan tawas lewat pesan singkat. “’Mas tukar sabu dengan tawas, seperempat’,” kata Adriel menirukan pesan Teddy ke Dody.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Pemeriksaan di Propam Selesai, Teddy Minahasa Resmi Ditahan Di Polda Metro Jaya