Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panitia Berdendang Bergoyang Festival yang Jadi Tersangka Tidak Ditahan, Jumlah Tersangka Bisa Bertambah

image-gnews
Nadin Amizah tampil di Berdendang Bergoyang Festival atau BBFest hari kedua di Jakarta, pada Sabtu, 29 Oktober 2022. TEMPO/Nugroho Catur Pamungkas
Nadin Amizah tampil di Berdendang Bergoyang Festival atau BBFest hari kedua di Jakarta, pada Sabtu, 29 Oktober 2022. TEMPO/Nugroho Catur Pamungkas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tidak menahan dua panitia Berdendang Bergoyang Festival yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan mereka kooperatif selama diperiksa.

Selain itu, ancaman hukuman maksimal tidak lebih dari lima tahun kurungan. "Tersangka tidak ditahan. Ancaman juga di bawah lima tahun," ujarnya saat dihubungi, Ahad, 6 November 2022.

Kamis lalu, penyidik menetapkan status tersangka terhadap HA selaku penanggung jawab kegiatan dan DP yang merupakan direktur perusahaan. Acara yang diadakan di Istora Senayan tersebut diselenggarakan oleh Emvrio Production.

Komarudin menuturkan saat ini mereka menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam perkara kelebihan kapasitas penonton konser hingga menyebabkan jatuhnya korban pingsan.

"Kemungkinan penambahan tersangka bisa saja mengingat pemeriksaan masih berlangsung," tuturnya.

Pasal yang disangkakan terhadap HA dan DP adalah Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perihal kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Alasan pengenaan pasal UU Kekarantinaan Kesehatan itu karena tidak sesuai dengan rekomendasi berbagai pihak berwenang dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2022.

“Sehingga kita kenakan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan, ancaman hukuman satu tahun denda Rp100 juta,” katanya, Jumat, 4 November 2022.

Dalam perkara ini, panitia festival musik itu telah menjual sebanyak 27.879 tiket. Jumlah tersebut melampaui kuota Istora Senayan yang hanya 10 ribu penonton.

Pengajuan izin keramaian acara Berdendang Bergoyang Festival kepada kepolisian hanya tiga ribu orang penonton. Perizinan yang diperkenankan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, serta Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 hanya lima ribu orang penonton.

Baca juga: Polisi Ungkap Panitia Berdendang Bergoyang Sudah Jual Tiket Sebelum Mendapat Izin

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

7 menit lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

17 menit lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

27 menit lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

56 menit lalu

Kejaksaan Agung menyita mobil Ferrari  milik tersangka Harvey Moeis pada Kamis malam, 25 April 2024. Ini merupakan mobil mewah kelima yang disita dari tangan suami artis Sandra Dewi. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, Kamis, 25 April 2024.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

1 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

8 jam lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

8 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

20 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

20 jam lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.