TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Selatan memeriksa pelapor Baim Wong dalam perkara konten prank laporan polisi soal KDRT pada 1 Oktober 2022 di Polsek Kebayoran Baru.
"Betul, hari ini sudah diperiksa kembali pelapor Baim Wong atas nama PP," kata Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi saat ditemui di Jakarta, Rabu, 9 November 2022 dikutip dari Antara.
Nurma menyebutkan tim penyidik memberikan 19 pertanyaan mengenai kasus tersebut dan sudah dijawab oleh PP.
Pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita satu buah video prank yang dilakukan oleh Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven.
Kepolisian sudah berupaya memediasi kedua belah pihak dengan dua kali meminta keterangan dari terlapor dan pelapor. "Akan dijadwalkan juga hari dan tanggal oleh penyidik untuk memeriksa anggota kita," katanya.
Baca Juga:
Kasus ini berawal saat Paula Verhoeven mendatangi Polsek Kebayoran Baru dan memberikan laporan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya kepada petugas pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Namun, laporan tersebut ternyata hanya untuk konten YouTube keduanya.
Akibat perbuatannya, Baim Wong dan Paula dilaporkan oleh dua pihak, yakni M dengan pasal UU ITE, dan Sahabat Polisi Indonesia melaporkan pasangan selebritas itu atas dugaan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Atas hal tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dan laporan lainnya atas pelanggaran UU ITE. Keduanya telah diperiksa Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Oktober 2022
Baca juga: Ada Saksi Baru Kasus Video Prank KDRT Baim Wong - Paula Verhoeven