Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Tindak Tegas Warga Buang Sampah Sembarangan Sesuai Perda, Denda Maksimal Rp 500.000

image-gnews
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto memberikan keterangan pers usai menyisir dari Kali Ciliwung yang berlokasi di samping Korps Marinir TNI AL hingga Kali Ciliwung di kawasan Mesjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis, 10 November 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto memberikan keterangan pers usai menyisir dari Kali Ciliwung yang berlokasi di samping Korps Marinir TNI AL hingga Kali Ciliwung di kawasan Mesjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis, 10 November 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto akan menindak tegas orang yang buang sampah sembarangan dengan denda maksimal hingga Rp 500.000. Besaran denda itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.  

Kami ada Perda-nya,” kata Asep kepada wartawan di pinggir Kali Ciliwung, Kamis, 10 November 2022.

Untuk sanksi membuang sampah sembarangan, dapat berupa teguran maupun sanksi denda. Jadi, kalau dalam Perda, itu sanksinya adalah denda hingga Rp 500 ribu.

“Ya sejauh ini, memang kita baru, sanksinya berupa teguran maupun sanksi denda. Jadi, kalau dalam Perda, itu sanksinya adalah uang maksimal Rp 500 ribu dan itu kita sesuaikan juga dengan kondisi dari orang tersebut kalau mereka memang ketangkap OTT,” ujarnya.

Namun demikian, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan sosialisasi secara masif dan memberikan bantuan berupa tempat sampah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kita siapkan bak sampah seperti yang ada di Penjambon, di sana ada semacam tempat sampah besar itu mungkin nanti bisa menjadi bagian dari warga untuk buang sampah, sehingga tidak buang lagi ke kali,” sambungnya.

Ke depan, Dinas Lingkungan Hidup akan meningkatkan sosialisasi agar orang tidak buang sampah sembarangan. Dinas akan menyediakan sarana dan prasarana bagi warga, sehingga warga membuang sampah di tempatnya.

Baca juga: OTT Orang Buang Sampah Sembarangan, DKI: Bakal Diterapkan di Luar Car Free Day Sudirman - Thamrin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

15 jam lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.


Untung Rugi Gunakan Popok Clodi

15 jam lalu

Ilustrasi popok bayi sekali pakai dan cloth diapers. kangacare.com/Pop-buzz.com
Untung Rugi Gunakan Popok Clodi

Popok clodi lebih ramah lingkungan dari pupuk sekali pakai


Masalah Sampah di Yogyakarta Tak Kunjung Tuntas, Sultan Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah

1 hari lalu

Warga melintas di dekat tempat pembuangan sampah sementara di Yogyakarta, Senin, 17 Juli 2023. Penutupan sementara Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan untuk penataan berimbas pada tutupnya sejumlah tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Masalah Sampah di Yogyakarta Tak Kunjung Tuntas, Sultan Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah

Yogyakarta sebagai destinasi wisata turut tercoreng oleh masalah sampah yang belum terselesaikan setelah TPA Piyungan tutup.


KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.


Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

1 hari lalu

Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon siap tunjukan proses pengelolaan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.


Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.


KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

2 hari lalu

Dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kedua kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 November 2023. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Novrian Arbi.
KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.


TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

4 hari lalu

Pengelolaan sampah organik di Dusun Petung Bantul Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

Penutupan TPA Piyungan di Bantul ternyata membuka masalah baru, banyak warga membuang sampah sembarangan.


Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

6 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

7 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146