TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memusnahan belasan ribu botol minuman keras atau miras ilegal di lapangan Silang Tenggara Monas, Jumat pagi. Sebanyak 14.447 botol miras itu hasil sitaan selama tahun 2021.
"Sebagaimana laporan Pak Kasatpol PP sebanyak 14 ribu sekian botol telah dimusnahkan," ujar Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Monas, Jumat, 18 November 2022.
Semua miras itu diedarkan secara ilegal sehingga disita. Operasi penyitaan miras ilegal dilakukan jajaran Kodam Jaya, Polda Metro Jaya dan Satpol PP.
Langkah pemusnahan ini juga sudah mendapatkan izin dari seluruh Pengadilan Negeri di DKI Jakarta. "Saya atas nama Pemda DKI saya mengucapkan kepada jajaran Polda, jajaran Kodam, dan pengadilan yang telah bersama-sama melakukan penegakan hukum terkait dengan minuman beralkohol tanpa izin," tutur Heru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa menuturkan akan tetap melakukan operasi miras ilegal di wilayah hukum kesatuannya. Penegakan hukum tersebut juga menggandeng Satpol PP.
"Selain itu juga menegakkan operasi di jajaran Polres-polres. Di mana harus kita hilangkan di wilayah hukum DKI Jakarta agar masyarakat bisa tertib, bisa kembali hidup normal karena minuman alkohol adalah sumber dari kejahatan," katanya.
Berdasarkan pantauan Tempo, pemusnahan dilakukan mulai pukul 07.30 sampai 08.00. Mobil penggilas warna kuning melindas tumpukan botol miras ilegal yang masih berisi itu dalam satu wadah yang disediakan.
Para personel Dinas Lingkungan Hidup DKI membersihkan beling botol minuman keras yang berceceran. Disediakan juga beberapa truk sampah, tangki air, dan truk penyapu jalanan untuk membersihkan sampah residu dari kaca tersebut.
Baca juga: Polisi Gerebek Warung Gudang Minuman Keras di Menteng Atas, Kerap Jadi Lokasi Pesta Miras