TEMPO.CO, Jakarta - Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui usulan anggaran sebesar Rp 157 miliar untuk pengadaan infrastruktur penunjang sistem aplikasi layanan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf berharap dengan adanya aplikasi layanan pajak mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mencegah terjadinya kebocoran pendapatan daerah.
“Kami sangat berharap dengan anggaran ini ada peningkatan pendapatan asli daerah kita sehingga dapat memaksimalkan pajak pajak daerah,” ujarnya pada pembahasan rancangan APBD 2023 di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Rabu, 16 November 2022.
Dilansir dari laman DPRD DKI Jakarta, Yusuf mengatakan optimalisasi sistem berbasis online juga bermanfaat untuk memonitor secara real time pergerakan pendapatan yang terbagi dalam 13 jenis pajak. Dengan begitu DPRD maupun Pemprov DKI dapat segera melakukan upaya perbaikan kebijakan.
Adapun Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan kesiapannya untuk membangun sistem online layanan perpajakan. Aplikasi ini bertujuan untuk mengoptimalisasi PAD di DKI Jakarta. Ia menargetkan program usulan yang sudah tertuang dalam rencana induk teknologi ini dapat rampung di tahun 2025.
“Keinginan kita nanti kalau tahun 2023 pendapatan kita naik. Terus kita akan geser selesainya di tahun 2024. Sehingga tahun 2025, kita sudah bisa mengimplementasikan semua sistem kita yang sudah dibangun secara online semuanya,” ucap Lusiana seperti dikutip dari laman DPRD DKI, Kamis, 17 November 2022.
Setelah semua sistem online sudah siap difungsikan, Lusiana menegaskan, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan keuangannya. “Semua bisa dilakukan dari kantor, karena by sistem kan tinggal upload datanya saja jadi tidak perlu lagi ke kantor pajak,” ungkap Lusiana.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Jakarta Raih Pendapatan Daerah Rp 65,59 Triliun pada 2021