TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pengedaran narkoba jenis ganja Irjen Teddy Minahasa mencabut berita acara pidananya. Teddy mencabut seluruh BAP baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi.
"Mencabut semua BAP sebagai tersangka. Baik yang pertama dan yang tambahan. Juga mencabut BAP saksi untuk tersangka Dody dan Linda," ucap kuasa hukumnya, Hotman Paris pada Jum'at 18 November 2022 di Polda Metro Jaya.
Hal ini dikarenakan pihaknya menemukan fakta bahwa narkoba jenis sabu yang disebut telah beredar di Jakarta ternyata masih tersimpan rapi di Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
"Dari 39,5 kilo, 5 kilo yang menjadi barang bukti masih utuh disimpan di pengadilan sebagai bukti, (sedangkan) 35 kilo sudah dimusnahkan. Ada berita acara pemusnahannya," ucap Hotman.
Ia mengatakan pemusnahan itu disaksikan oleh kepala pengadilan dan walikota Bukittinggi. Sehingga barang bukti yang saat ini diperkarakan tidak ada hubungannya dengan Teddy Minahasa.
"Yang disidik dalam perkara ini adalah barang bukti yang tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa," ujarnya.
Penangkapan Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa yang kala itu masih menjabat Kapolda Sumatera Barat dan akan segera dilantik sebagai Kapolda Jawa Timur ditangkap pada 14 Oktober 2022 lalu. Teddy ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Polri atas dugaan keterlibatan pengedaran narkoba
Teddy ditangkap di hari yang sama saat Presiden Joko Widodo memangil seluruh petinggi Polri, dari Kapolri hingga Kapolres ke Istana Negara.
Saat penangkapan, status Teddy masih terduga pelanggar. "Saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Listyo dalam keterangan pers saat itu.
Namun tak lama kemudian, masih di hari yang sama, status Teddy Minahasa sudah naik sebagai tersangka dalam kasus pengedaran narkoba.
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa pada Jumat, 14 Oktober 2022. Mukti menyebut bahwa penetapan tersebut telah sesuai prosedur dan telah melewati tahap gelar perkara.
Dua pelanggaran yang dilakukan Teddy Minahasa
Polda Metro Jaya mengatakan ada dua pelanggaran yang diduga dilakukan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Pelanggaran tersebut adalah disiplin kode etik dan profesi, serta pelanggaran pidana soal kasus narkoba.
"Hal yang berkaitan dengan pelanggaran dalam kasus ini oleh Irjen TM ada dua hal. Pertama terkait dengan disiplin kode etik dan profesi yang hal ini ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Sabtu malam, 15 Oktober 2022.
Selanjutnya Kejaksaan Tinggi DKI mengembalikan berkas Teddy Minahasa ke penyidik Polda Metro Jaya