Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

image-gnews
Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka pada 3 November 2023. Kejaksaan menduga Achsanul menerima suap hingga Rp 40 miliar yang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. ANTARA
Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka pada 3 November 2023. Kejaksaan menduga Achsanul menerima suap hingga Rp 40 miliar yang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota tiga Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Achsanul Qosasi mengaku sengaja menyewa rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan untuk menyimpan uang Rp 40 miliar yang dibawa oleh Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Uang tersebut diantar Windy kepada Sadikin Rusli untuk kemudian diserahkan kepada Achsanul.

Uang yang diterima Achsanul tersebut berkaitan dengan perkara pengkondisian perkara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo. "Rumah disewa untuk menyimpan uang itu. Disewa tidak lama setelah mengambil uang dari Sadikin," kata Achsanul Qosasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024.

Achsanul berdalih penyewaan rumah di Kemang dilakukan karena ia bingung harus mengembalikan uang Rp 40 miliar tersebut kepada siapa. Dia mengungkapkan psikologisnya terguncang setelah menerima uang tersebut sehingga membutuhkan waktu untuk berpikir.

Sebelum menyewa rumah, dia menyimpan uang tersebut di mobil pribadinya. Ia mengaku tidak berani membawa uang tersebut ke rumah pribadinya.

Achsanul menerima uang Rp 40 miliar dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) yang disimpan dalam koper berwarna gelap. Selain uang dollar AS, terdapat secarik kertas bertuliskan jumlah uang.

Dia menerima uang tersebut setelah bertemu dengan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ia sempat bertemu dengan Anang seusai melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dan pemeriksaan laporan keuangan pada proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Achsanul mengaku dalam PDTT, BPK menemukan 17 temuan yang harus ditindaklanjuti Kemenkominfo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Jaksa Penuntutu Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) mendakwa Achsanul Qosasi menerima suap atau melakukan pemerasan senilai Rp 40 miliar dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Menurut Jaksa, uang tersebut berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Pemberian uang itu bertujuan agar Achsanul merekayasa hasil PDTT tahun 2022 pada BAKTI Kominfo yang isinya tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara. Padahal dalam PDTT 2021 yang sudah terbit terdapat temuan potensi kerugian keuangan negara.

Jaksa berkata Achsanul Qosasi melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya yaitu melanggar Peraturan BPK No. 4/2018 tentang Kode Etik BPK dan Undang-undang No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.

Pilihan Editor: Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

21 jam lalu

Terdakwa Anang Achmad Latif bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Anang Achmad Latif, terdakwa kasus korupsi BTS 4G sekaligus eks Dirut Bakti Kominfo.


BPK Ungkap Ada Masalah Penyaluran Bansos di DKI, Heru Budi Beri Penjelasan

1 hari lalu

enjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri rapat paripurna penyerahan laporan keuangan Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
BPK Ungkap Ada Masalah Penyaluran Bansos di DKI, Heru Budi Beri Penjelasan

BPK memberikan opini wajar tanpa pengetahuan (WTP) atas laporan keuangan Pemrov DKI tahun 2023.


Pemprov DKI Jakarta Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam Laporan Keuangan 2023

2 hari lalu

enjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri rapat paripurna penyerahan laporan keuangan Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Pemprov DKI Jakarta Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam Laporan Keuangan 2023

Meski memberi penilaian WTP, BPK mencatat ada 5 poin permasalahan pengelolaan keuangan daerah di Pemprov DKI Jakarta.


Pansus Haji akan Panggil KPK dan BPK jika Ada Indikasi Korupsi

4 hari lalu

Rombongan jemaah haji menggunakan KLB pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Foto: Istimewa
Pansus Haji akan Panggil KPK dan BPK jika Ada Indikasi Korupsi

Pansus Haji tak menutup kemungkinan memanggil KPK dan KPK jika sudah ada indikasi dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji.


Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

8 hari lalu

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa menuntut eks pejabat pembuat komitmen Kementerian Kominfo dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.


Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

8 hari lalu

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa menuntut Tenaga Ahli Menteri Kominfo, Walbertus Natalius Wisang dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi BTS 4G.


Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

8 hari lalu

Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza (tengah) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 11 September 2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan program Bakti Kominfo di lingkungan Kemenkominfo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Feriandi Mirza, 6 tahun penjara


Pengamat Kritik Raihan WTP Otorita IKN dari BPK: Sulit Dipercaya

9 hari lalu

Pekerja melintas di depan pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Kritik Raihan WTP Otorita IKN dari BPK: Sulit Dipercaya

Pengamat menilai opini WTP Otorita IKN dinilai lebih kepada menyenangkan pemerintah di tengah ketidakpastian pembangunan IKN.


Pupuk Subsidi Ditambah Menjadi 9,55 Juta Ton, Anggaran Mencapai Rp 49,9 Triliun

9 hari lalu

Seorang pekerja mengangkut pupuk urea bersubsidi dari Gudang Lini III Pupuk Kujang di Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (ISTIMEWA)
Pupuk Subsidi Ditambah Menjadi 9,55 Juta Ton, Anggaran Mencapai Rp 49,9 Triliun

Pemerintah mengubah alokasi volume pupuk bersubsidi tahun 2024 yang awalnya ditetapkan sebesar 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.


Terpopuler Bisnis: BPK Temukan Ketidakpatuhan terhadap Perundang-undangan Laporan Keuangan Kemenag, Mobil dan Motor Akan Wajib Miliki Asuransi

9 hari lalu

BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Kementerian Agama tahun 2023. BPK
Terpopuler Bisnis: BPK Temukan Ketidakpatuhan terhadap Perundang-undangan Laporan Keuangan Kemenag, Mobil dan Motor Akan Wajib Miliki Asuransi

BPK menemukan sejumlah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Kemenag Tahun 2023.