TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba, menampik jika pesan Irjen Teddy Minahasa kepada Dody untuk menukar sabu dengan tawas hanya sekadar guyon. Sebelumnya kuasa hukum Teddy, Hotman Paris, menyebut perintah Teddy ini dalam konteks bercanda.
Adriel menyebut komunikasi Teddy dengan Dody sudah sangat jelas. Toh kalaupun bercanda, kata dia, mestinya tidak dilangsungkan terus-menerus. “Kalau bercandaan, kenapa terus-menerus? Itu kan lucu,” kata Adriel di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 18 November 2022.
Dia menyebut pembicaraan mengenai perintah menukar sabu dengan tawas itu sudah ada dalam pesan Whatsapp yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kendati demikian, Adriel mengatakan memang ada pesan yang sudah dihapus oleh Teddy.
“Komunikasi antara Pak TM dengan Dody, TM dengan Linda, semua sudah saya baca dalam BAP. Itu semua chatnya lengkap, tapi memang ada yang pak TM hapus, delete message,” kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris, menyebut perintah Teddy ke Dody untuk menukar sabu dengan tawas hanya sekadar guyonan. Menurut Hotman, hal ini dikuatkan dengan emoji yang disertakan Teddy dalam pesannya ke Dody.
"Itu, kan, ada emoticon. Itu sekadar canda," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jumat, 18 November 2022.
Baca juga: Kejati DKI Kembalikan Berkas Dody Prawiranegara Cs Agar Dilengkapi Penyidik
Menurut Hotman, Teddy hanya mengetes anggotanya sebagai pimpinan. "Itu biasa begitu. Pimpinan mengetes anggota," ujarnya.
Hotman menyebut Teddy kerap dikenal oleh orang sekelilingnya sebagai sosok yang kerap bergurau. "Semua orang sudah tahu bahwa Teddy suka bercanda. Itu betul-betul candaan. Soal beneran ditukar atau engga, gak ada yang bisa buktiin," kata dia.
Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Padahal itu adalah selisih dari 41,4 kilogram barang sitaan Polres Bukittinggi yang hendak dimusnahkan.
Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Syamsul Ma'arif alias Arif melaksanakan perintah tersebut.
Sabu tersebut dijual ke wilayah DKI Jakarta dan salah satunya di Kampung Bahari, Jakarta Barat. Sejumlah anggota kepolisian dan warga sipil diduga terlibat dalam peredaran.
Selain para tersangka yang disebutkan di atas, kasus ini diduga turut melibatkan Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan Aipda Achmad Darmawan.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
IMA DINI SHAFIRA | MUHSIN SABILILLAH | FAIZ ZAKI
Baca juga: Pengacara Dody Ungkap Chat dari Teddy Minahasa; Tukar Sabu dan Bonus Anggota