TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba, menyebut Irjen Teddy Minahasa menelepon orang tua Dody, Irjen Maman. Adriel mengaku telah mengkonfirmasi dugaan ini kepada Maman sendiri.
“Pak TM menelepon orang tua klien saya, Irjen Pol Maman. Saya sudah dapat info valid, sudah saya pastikan itu. Sudah saya konfirmasi kepada Irjen Pol Maman, bapak daripada klien saya AKBP Dody,” kata Adriel di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 18 November 2022.
Menurut Adriel, Teddy menghubungi Maman secara langsung. Adapun isi pembicaran dalam telepon disebut Adriel adalah upaya Teddy untuk mengganti Adriel sebagai pengacara dan mengikuti skenarionya dalam kasus narkoba.
“Kalau dari sepengetahuan saya dari klien memang dia menelepon langsung Irjen Maman untuk ikut ke kubunya dia sesuai skenario Pak TM. Sudah saya konfirmasi kembali,” kata dia.
Adriel menyebut ayah Dody tersebut telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di persidangan. “Sudah saya telepon bahkan saya temui langsung Pak Irjen Pol Maman dan dia siap berikan keterangan,” ujarnya.
Irjen Teddy Minahasa ditangkap dalam kasus peredaran narkoba
Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Padahal itu adalah selisih dari 41,4 kilogram barang sitaan Polres Bukittinggi yang hendak dimusnahkan.
Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Syamsul Ma'arif alias Arif melaksanakan perintah tersebut.
Nama Teddy Minahasa yang ditangkap menjelang ia dilantik sebagai Kapolda Jawa Timur itu terungkap daripengusutan peredaran narkoba oleh Polres Jakarta Pusat. Sabu dari Bukittinggi itu dketahui dijual ke wilayah DKI Jakarta dan salah satunya di Kampung Bahari, Jakarta Barat. Sejumlah anggota kepolisian dan warga sipil diduga terlibat dalam peredaran.
Kasus ini diduga turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif alias Arif, Linda Pujiastuti, Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan Aipda Achmad Darmawan.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
IMA DINI SHAFIRA | FAIZ ZAKI
Baca juga: Dody Prawiranegara Cs Disebut Dapat Intervensi dalam Bongkar Kasus Teddy Minahasa