TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra akan dikonfrontir dengan Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara dan sejumlah tersangka lain hari ini. Pengacara itu menuturkan eks Kapolda Sumatera Barat tersebut juga bakal membuat Berita Acara Tambahan (BAP).
Proses tersebut akan dilaksanakan hari ini di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Tetapi Hotman belum memastikan apakah jadi, karena ada tersangka lain yang disebut sedang sakit.
"Dapat informasi dari penyidik ada tersangka dari pihak sana sakit. Jadi belum tahu, mungkin penyidik akan periksa TM melakukan berita acara tambahan," katanya di Polda Metro Jaya, Senin, 21 November 2022.
Pengacara Teddy Minahasa itu juga meminta agar sejumlah pejabat yang hadir saat konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu diperiksa. Alasannya adalah tudingan ada penyisihan lima kilogram sabu yang diganti dengan tawas, ternyata barang bukti itu belum dimusnahkan.
Hotman menduga dari 41,4 kilogram sabu yang disita, kemungkinan jumlahnya lebih dari itu sebelum Polres Bukittinggi menggelar konferensi pers.
"Makanya itu baru ditemukan oleh Teddy sesudah atas ide pengacaranya yang pintar mencari barang bukti ini. Ternyata ini semua masih ada di Agam dan Bukittinggi. Makanya kami minta agar Kejari Bukittinggi dan Agam didatangkan sebagai saksi," tuturnya.
Hotman Paris menuturkan kliennya telah mencabut BAP pertama sebagai saksi dan kedua sebagai tersangka telah dicabut. Alasannya karena ada fakta bahwa lima kilogram sabu yang disebut diedarkan di Jakarta masih ada.
"BAP pertama sebagai tersangka sudah dicabut dan BAP yang dulu sebagai saksi sudah dicabut atas dasar telah ditemukan bukti baru bahwa barang bukti itu semua ada di Bukittinggi," katanya, Jumat, 18 November 2022.
Baca: Teddy Minahasa Perintahkan Tukar Sabu dengan Tawas, Hotman Paris: Itu Bercanda
Teddy Minahasa diduga perintahkan Dody Prawiranegara tukar sabu dengan tawas
Kasus ini bermula dari dugaan Teddy memerintahkan Dody untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Lalu barang bukti itu dijual ke Jakarta, salah satunya di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Pengacara dari Dody Prawiranegara mengatakan keterlibatan kliennya atas dasar perintah Teddy yang tidak bisa dibantah sebagai atasan. Eks Kapolres Bukittinggi itu ditangkap karena diduga menyimpan barang bukti sabu siap edar di rumahnya di Jakarta.
Perkara ini melibatkan sejumlah anggota kepolisian di Jakarta yang merupakan pengguna narkoba dan dan pengedarnya. Lalu juga terlibat beberapa orang dari kalangan sipil.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.