TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea membantah bahwa kliennya telah menghubungi orang tua Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk mengikuti skenario yang sudah ia susun.
Hotman menyatakan bekas Kapolda Sumatera Barat itu tidak pernah menghubungi Inspektur Jenderal Purnawirawan Maman Supratman yang merupakan ayah dari Dody.
"Tidak, dia bilang tidak. Itu saya sudah dengar, ini mirip seperti kasus lain, perintah atasan untuk sebagai alasan pemaaf. Itu sesudah dia ketangkap, maka dia pakai dalil seolah-olah ini perintah atasan," kata Hotman di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin, 21 November 2022.
Menurut Hotman, pernyataan mantan Kapolres Bukittinggi itu hanya sebagai dalih untuk meringankan hukuman. Hotman menyebut tidak sepatutnya seorang Ajun Komisaris Besar Polisi menerima perintah atasan untuk melakukan jual beli sabu.
"Sekiranya pun ya, masih bisa dimaafkan gak seorang Letnan Kolonel (pangkat TNI setingkat pangkat AKBP di Polri)? Gak bisa dong mengatakan perintah atasan. Komunikasi chat seolah-olah tawas itu dipakai disalah gunakan. Dari semula ada canda emoji dipakai sebagai alasan sesudah dia ketangkap," ujarnya.
Dugaan Teddy Minahasa menghubungi Maman Supratman agar Dody Prawiranegara mengganti Adriel Viari Purba selaku pengacara. Isi percakapan melalui telepon itu agar Dody mengikuti skenario Teddy dalam menghadapi kasus ini.
Namun dia tidak menjelaskan bagaimana teknis skenario yang ditawarkan Teddy. Adriel mengklaim sudah mengonfirmasi kepada Maman.
"Kalau dari sepengetahuan saya dari klien memang dia menelepon langsung Irjen Maman untuk ikut ke kubunya dia sesuai skenario Pak TM. Sudah saya konfirmasi kembali,” katanya, Jumat malam, 18 November 2022.
Kasus ini diduga karena Teddy memerintahkan Dody untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Lalu barang bukti itu dijual ke Jakarta, salah satunya di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Barang tersebut merupakan hasil sita Polres Bukittinggi yang totalnya 41,4 kilogram. Dody Prawiranegara diduga memerintahkan anak buahnya bernama Syamsul Ma'arif alias Arif untuk menukar barang terlarang itu.
Perkara ini melibatkan sejumlah anggota kepolisian di Jakarta yang merupakan pengguna narkoba dan dan pengedarnya. Lalu juga terlibat beberapa orang dari kalangan masyarakat sipil.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Pengacara Dody Sebut Teddy Minahasa Telepon Orang Tua Doddy untuk Ikut Skenarionya