TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum tersangka kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara dan kawan-kawan memastikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menemui kliennya untuk permohonan perlindungan dan juctice collaborator (JC).
Koordinator tim penasihat hukum, Adriel Viari Purba, menyampaikan, sejumlah syarat untuk menjadi JC berdasarkan Undang-Undang (UU) 31 tahun 2015 tentang perlindungan Saksi dan Korban.
“Syarat untuk menjadi JC ialah bukan menjadi utama dalam perkara atau kejahatan tersebut. Namun, keterangan saksi pelaku atau JC dinilai penting untuk mengungkapkan suatu tindak pidana dalam kasus yang sama,” tutur Adriel, Sabtu, 5 November 2022.
Ia mengatakan, JC itu bisa tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana yang sama. Menurut Adriel, berdasarkan UU tersebut, AKBP Doddy dkk dinilai bukan pelaku utama dalam perkara ini, apalagi setelah mendengar keterangan kliennya.
Ia juga mengungkapkan ada beberapa indikasi yang menggambarkan hal tersebut. Di antaranya, perintah yang diterima kliennya dan setelah perkara ini masuk dalam proses penyidikan, ada upaya-upaya oleh pihak-pihak tertentu menghalangi klien dan keluarganya untuk menerangkan secara terang benderang perkara ini.
“Kami yakin AKBP Dody dkk memiliki keterangan yang bisa membongkar perkara ini secara terang benderang. Karena itulah kami mengajukan permohonan JC sekaligus perlindungan kepada LPSK. Kami berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan dari klien kami ini agar pengungkapan kasus ini bisa dilakukan secara transparan,” tuturnya.
Baca: Dody Prawiranegara Cs Disebut Dapat Intervensi dalam Bongkar Kasus Teddy Minahasa
Dody Prawiranegara Bertemu LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menemui kliennya, Doddy, Linda, dan Arif. Petugas LPSK itu menemui langsung Dody dkk untuk mengajukan permohonan perlindungan dan justice collaborator (JC) di Polres Jakarta Selatan dan melakukan pertemuan selama 4 jam.
“Pertemuan itu dari siang hingga sore. Setelah itu, petugas LPSK itu menyatakan berkas lengkap,” tutur Adriel Viari Purba, Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody dkk, Sabtu, 5 November 2022.
Adriel menuturkan, meski pihak LPSK telah menyatakan berkas lengkap, tapi mereka masih akan menelaah dan mendalami lagi sebelum menetapkan keputusan akhir. Dia berharap, permohonan para kliennya untuk menjadi JC dapat dikabulkan.
"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan klien kami dikabulkan," ujar Adriel.
Adriel menilai, permohonan perlindungan dan sebagai JC untuk kliennya sangatlah penting. Mengingat tersangka lainnya seperti Teddy Minahasa masih berstatus aktif sebagai jenderal aktif.
Dengan begitu, kliennya akan kesulitan mengungkap kebenaran perkara ini apabila tidak dijadikan sebagai JC dan mendapatkan perlindungan dari LPSK. Seperti sebelumnya, dia menyebutkan ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan pimpinan dan bawahan.
"Soalnya seperti kata Pak Menko Polhukam (Mahfud MD) ada hambatan psiko-hirarki (posisi Teddy dan Dody adalah pimpinan-bawahan) dan psiko-politis (sebagai jenderal aktif, Pak Teddy masih memiliki jejaring yang luas). Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini,” tutur Adriel.
ALIYYU MEDYATI
Baca juga: Dody Prawiranegara Bertemu LPSK, Adriel: Mohon Pejabat Negeri, Teddy Minahasa Masih Jenderal Aktif
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.