TEMPO.CO, Jakarta - Rencana penyidik Polda Metro Jaya untuk mengkonfrontir Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara dengan para tersangka lainnya dalam kasus peredaran sabu gagal dilakukan pada hari Senin ini.
Tim kuasa hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, menyatakan pemeriksaan konfrontir antara Teddy vs Dody Cs, yang mulanya digelar hari ini, diundur pada Rabu 23 November 2022. Pengunduran ini dikarenakan Dody Prawiranegara sedang sakit.
"Kami memperoleh informasi jadwal ulang setelah surat elektronik kami dibalas penyidik," katanya pada 21 November 2022 dalam keterangan tertulisnya.
Adriel menjelaskan pihaknya mendapatkan Informasi soal kesehatan Dody sejak Sabtu lalu. Kemudian, pihaknya mengirimkan surat elektronik kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk memohonkan penundaan Pemeriksaan konfrontasi.
“Tadi pagi, kami secara resmi mendatangi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan membawa hardcopy surat permohonan penundaan pemeriksaan konfrontasi untuk dijadwalkan ulang di hari lain, karena klien kami dalam keadaan kurang sehat," ujarnya.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian mengabulkan permohonan penundaan Pemeriksaan konfrontasi perkara peredaran Narkoba jenis ganja dan menjadwalkan ulang pada Rabu 23 November 2022.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Juma, 14 Oktober 2022. Yang bersangkutan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin, 24 Oktober 2022.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya, Dody Prawiranegara, untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Kasus ini berawal saat Polda Sumatera Barat mau memusnahkan 40 kilogram sabu, tapi Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody, yang kala itu menjabat Kapolres Bukittinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Kasus penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Namun pada Jumat, 18 November 2022, Teddy Minahasa mencabut seluruh keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya. Dia mengklaim tidak ada kaitannya dengan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat.
Hotman mengklaim sabu yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat Teddy Minahasa tidak ada kaitannya dengan kliennya. Alasannya sabu 5 kilogram yang disisihkan itu masih utuh dan dipegang oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
"Setelah dicek, semua barang bukti yang dianggap lima kilogram diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukit Tinggi," kata Hotman.
MUHSIN SABILILLAH