TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Kebayoran Baru Komisaris Polisi Donni Bagus Wibisono menuturkan dua orang pencuri sepeda motor berkostum badut ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB. Kendaraan tersebut diketahui milik seorang pengemudi ojek online atau ojol bernama Subardi, laki-laki 27 tahun.
"Korban sehabis pulang dari bekerja sebagai ojek online lalu memarkirkan sepeda motornya di teras depan rumahnya, namun tidak mengunci setang dan kontak motor, korban kemudian nongkrong dengan teman-temannya dekat dengan rumahnya," ujar Donni, Selasa, 22 November 2022.
Saat itu saksi bernama Farid melihat sepeda motor milik Subardi sedang dinaiki oleh seorang pelaku. Kemudian satu pelaku yang lain sedang mendorong menggunakan kaki atau stut dari sepeda motor miliknya.
Farid bertanya kepada pelaku, sepeda motor milik siapa yang sedang dibawa. "Pelaku menjawab bahwa motor miliknya sehabis beli COD dan menunjukkan kunci motornya berada di kontak (kunci milik pelaku disangkutkan ke kontak motor)," tutur Donni.
Saksi tersebut merasa curiga karena mengenali motor tersebut, kemudian memanggil Subardi dan bertanya kebenaran itu. Ternyata perkataan itu dikonfirmasi tidak benar oleh korban.
"Kemudian dikejar kedua pelaku tersebut dan berhasil diamankan salah satunya dan yang lain berhasil kabur," kata Donni.
Baca: 11 Pencuri Motor Dibekuk, Polisi: Kerap Bawa Senjata Api Rakitan
Pencuri Honda Beat baru berusia 15 tahun
Anggota dari Polsek Metro Kebayoran Baru langsung mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP di Jalan Haji Aom, Gang Tempe, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lalu barang bukti disita dan menangkap seorang pelaku.
Sepeda motor pelaku diketahui berpelat A 3433 WAX bermerek Honda Beat warna merah produksi tahun 2010 atas nama Agus Sugianto. Pelaku pencurian berinisial FS, laki-laki 19 tahun, dan PBPA, laki-laki 15 tahun. Yang baru ditangkap adalah FS dan sempat dihajar warga hingga terluka.
Polisi akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pemasyarakatan atau Bapas untuk pendampingan anak sebagai pelaku. "Ancaman hukuman di bawah tujuh tahun, penyidik wajib melaksanan diversi dengan melibatkan Bapas, pelapor, dan terlapor, serta melibatkan orang tua anak pelaku," ujar Donni.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Wajahnya Terekam CCTV, Pencuri Motor Ditangkap Polisi di Kalideres
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.