TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengimbau kepada para orang tua agar melindungi dan mencegah anak-anak menjadi korban pelecehan seksual. Peringatan ini setelah polisi menangkap pelaku pencabulan anak perempuan berusia 11 tahun.
"Sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan," katanya saat dihubungi, Kamis, 8 Desember 2022.
Kasus terbaru yang ditangani kesatuannya adalah pencabulan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial FH, laki-laki 32 tahun. Dia mencabuli seorang anak perempuan berumur 11 tahun sebanyak dua kali.
Putra menjelaskan, pelaku membujuk rayu korban melalui pesan WhatsApp agar datang ke sebuah hotel. Sebelumnya, FH meminta langsung nomor kontak kepada korban agar bisa saling berkomunikasi. "Korban punya handphone sendiri juga," tuturnya.
Pelaku mencabuli korban di sebuah hotel di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Aksi pertama terjadi pada Sabtu, 22 Oktober 2022, lalu yang kedua terjadi pada Senin, 21 November 2022 di tempat yang sama.
FH memberikan Rp 100 ribu kepada korban sebagai uang jajan dan tutup mulut, supaya kejadian ini tidak diceritakan kepada siapa pun. Setelah mencabuli, pelaku mengantarkan korban hanya sampai di sebuah minimarket dekat rumah perempuan tersebut.
Korban pun memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya atas kejadian yang dialami. Lalu ibu korban melaporkan pelaku ke kepolisian.
"Ibu korban ke Polsek Tambora pada tanggal 25 November 2022 atas peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anaknya," ujarnya.
Tiga hari berselang, FH ditangkap dirumahnya pada Senin, 28 November 2022, sekitar pukul 23.00 WIB. Laki-laki beristri dan beranak satu itu diketahui warga Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Ternyata pelaku merupakan kenalan dari ayah dan ibu korban. "Pelaku kenal dengan ibu dan ayah korban. Kenal sejak 2022, tapi bulannya enggak dijelaskan. Pernah beberapa kali bertemu di lokasi yang sama," katanya.
Putra mengonfirmasi bahwa tindakan FH tidak sampai menyetubuhi. Perbuatan pelaku dengan menggesekkan kelamin di alat vital korban.
"Berdasarkan keterangan korban, saksi, dan didukung dengan alat bukti surat berupa hasil pemeriksaan visum et repertum dari RSUD Tarakan tertanggal 28 November 2022, pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak," ujarnya.
Polisi menetapkan FH sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polsek Tambora. Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tambora Kasih Korban Rp100 Ribu untuk Tutup Mulut