TEMPO.CO, Jakarta - Pemberitaan yang ramai diperbincangkan di kanal Metro Tempo.co hari ini adalah tentang isu perkotaan. Keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menaikkkan gaji tenaga ahli masih menarik perhatian pembaca. Heru Budi menetapkan honorarium untuk dua jenis tenaga ahli sebesar Rp 29,05 juta.
Isu selanjutnya, yaitu dana mengendap pemerintah DKI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pernah menyampaikan, pemerintah DKI memiliki uang Rp 15 triliun yang diperkirakan masih tersimpan di bank.
Berita ketiga adalah kondisi Tebet Eco Park, Jakarta Selatan yang diresmikan Anies pada 23 April 2022. Area taman yang berlokasi di kawasan perumahan Tebet itu kini sudah ditutupi pagar. Padahal, dulu Tebet Eco Park dibangun dengan konsep tanpa pagar.
Berikut rincian tiga berita top Metro hari ini:
1. Gaji tenaga ahli Heru Budi
Honorarium tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta pada 2023 naik dibandingkan dengan tahun ini. Heru Budi membutuhkan total Rp 29,05 juta untuk menggaji dua jenis tenaga ahli.
Pertama adalah tenaga analis kebijakan dengan honor yang ditetapkan sebesar Rp 19,65 juta. Kemudian tenaga penunjang kegiatan yang gajinya mencapai Rp 9,4 juta.
Tenaga analis kebijakan akan membantu Heru Budi menganalisis kebijakan strategis. Sementara tenaga penunjang kegiatan bertugas sebagai penyusun naskah sambutan atau pidato, kegiatan keprotokolan, dan lainnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Jakarta Mawardi menyebut nilai gaji tenaga ahli penyusun pidato naik dari besaran honorarium sebelumnya. Pemerintah DKI menganggarkan gaji tenaga penunjang kegiatan sebesar Rp 8,2 juta per bulan sejak 2019 hingga tahun ini.
"Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan atau pidato menjadi sebesar Rp 9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 8,2 juta pada tahun 2019," jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Desember 2022.
Penetapan honorarium baru ini termaktub dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Kepgub yang diteken Heru Budi pada 28 November 2022 itu menetapkan satuan biaya honorarium tenaga analis kebijakan gubernur atau wakil gubernur senilai Rp 19,65 juta dan tenaga penunjang kegiatan gubernur atau wakil gubernur Rp 9,4 juta.
Kepgub Heru mengubah Kepgub Nomor 1214 Tahun 2019 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah dan Kertas Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur. Anies Baswedan yang meneken Kepgub 1214/2019 pada 31 Juli 2019.
Isi Kepgub Anies hanya mengatur soal honorarium tenaga ahli penyusun pidato senilai Rp 8,2 juta per bulan.
Baca selengkapnya di sini.