TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Anang Rizkani Noor mengatakan kartu gratis Transjakarta yang diperuntukan bagi anggota polisi dan tentara tidak boleh dialihkan penggunaannya.
Anang menjelaskan kartu gratis Transjakarta itu hanya bisa digunakan oleh pemegang tetap dan akan diperbarui setiap tahunnya. "Itu tidak boleh dialihkan, misalnya Bapak A atau Ibu B (yang dapat) hanya Bapak A dan Ibu B itu yang boleh memakai secara gratis. Itu nanti diperbarui setiap satu tahun," kata dia kepada Tempo saat ditemui di Halte Transjakarta CSW, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.
Baca Juga:
Sebelumnya, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberikan 10.500 ribu Kartu Layanan Transjakarta gratis kepada anggota Polda Metro Jaya dan 16 ribu kartu untuk prajurit Kodam Jaya.
"Itu namanya kartu layanan gratis. Jadi, memang gratis, tetapi hanya untuk anggota saja baik anggota kodam maupun anggota polda," kata Anang.
Baca juga: Setelah Prajurit Kodam, Giliran Anggota Polda Metro Dapat Kartu Gratis dari Transjakarta
Pemberian kartu layanan gratis itu, dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018. "Kita melaksanakan amanat Peraturan Gubernur Tahun 2016 yang diperbaiki sampai tiga kali, terakhir 2018. Pergub 133 Tahun 2018. Jadi, kita melaksanakan amanat peraturan perundangan, ujarnya.
Selain anggota polisi dan tentara, ada 14 golongan masyarakat lainnya, dia antaranya Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil Daerah; tenaga kontrak yang bekerja di Pemerintah Daerah; peserta didik penerima KJP; dan karyawan swasta tertentu.
Selanjutnya, penghuni rumah susun sederhana sewa; penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek); serta Veteran Republik Indonesia.
Berikutnya, penyandang disabilitas; penduduk lanjut usia; marbot (pengurus masjid); pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); Juru Pemantau Jentik (Jumantik); dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Untuk mendapatakan kartu layanan gratis ini, masyarakat yang masuk dalam 15 golongan tersebut bisa mendaftar secara online yang kemudian mendatangi kantor Transjakarta untuk melakukan verifikasi.
Baca juga: Kapolda Fadil Imran Ingin Anak Buahnya Kerja Gunakan Transportasi Publik