TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Rumah Tangga atau ART berinisial SKH asal Pemalang, Jawa Tengah, menjadi korban penyiksaan oleh majikan dan sesama rekannya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan perempuan berusia 23 tahun itu pernah sampai diborgol di kandang anjing.
"Dia diborgol di sini (bagian luar), diborgol di kandang anjing. Kemudian juga dipaksa memakan kotoran hewan itu," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Desember 2022.
Kandang anjing tersebut berwarna merah muda dan memiliki roda. Selain itu, korban juga diborgol pada barbel agar tidak melarikan diri.
Majikan sebagai pelaku kekerasan menggunakan tiga borgol kepada SKH yang dibeli melalui toko daring. Orang yang membeli barang tersebut berinisial SK (laki-laki 68 tahun).
"Kemudian MK (64 tahun), ini juga majikan, istri dari SK, perannya menampar, mencakar, memerintah para ART lain yang berjumlah empat orang untuk memborgol," tutur Zulpan.
Rekan Sesama ART dan Anak Majikan Terlibat
Empat orang rekan sesama ART ikut terlibat dalam kasus ini atas perintah majikan. Mereka yang terlibat adalah PA (perempuan 19 tahun) dengan peran memukul dan merantai korban.
Selain itu E (laki-laki 35 tahun), ikut memborgol, menganiaya, dan menyuapi paksa korban dengan cabai yang telah dihaluskan. Kemudian ada ST (perempuan 25 tahun), IY (perempuan 28 tahun), S (perempuan 48 tahun), mereka semua terlibat memukuli rekannya yang tidak berdaya.
"Kemudian ada JS, ini perempuan umur 31 tahun anak dari saudari MK. Perannya adalah memborgol dan memukul korban," ujar Zulpan.
Para ART awalnya melakukan atas perintah majikan, namun kemudian makin kasar terhadap rekannya sendiri. Sehingga kasus ini pun ikut menjerat empat orang ART yang secara langsung terlibat.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal yang menanti adalah 10 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta.
Baca juga: ART yang Disiksa di Apartemen Simprug Alami Banyak Luka, Polisi: Mendatangkan Bahaya Maut