TEMPO.CO, Tangerang - Dua anggota Polres Metro Tangerang Kota diberhentikan secara tidak hormat karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau desersi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan dua anggota polisi itu adalah Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Gusman. "Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Zain yang memimpin langsung upacara PTDH di lapangan Polres Metro Tangerang Kota, Senin 19 Desember 2022.
Zain mengatakan, kedua anggota Polri itu telah ditanya mengapa melakukan pelanggaran meninggalkan tugas tersebut.
Salah satu anggota polisi itu mengaku memang sudah tidak ingin menjadi anggota Polri. Adapun satu anggota lain, disamping desersi juga telah melakukan beberapa tindakan pelanggaran berulang sampai delapan kali.
"Kami telah melakukan pembinaan secara maksimal namun yang bersangkutan tidak mengubah sikap dan perilakunya, sehingga pimpinan Polri mengambil tindakan tegas," kata Zain.
Selama dirinya menjabat Kapolres Metro Tangerang Kota, kata Zain, hingga saat ini sudah melaksanakan dua kali upacara PTDH.
Sebelumnya ada 4 anggota polisi dipecat atas keputusan pimpinan Polri melalui Dewan Pertimbangan Karier (DPK) pada Oktober lalu. Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dijatuhkan terhadap anggota yang bermasalah dan sudah tidak dapat dibina lagi.
"Pimpinan tertinggi Polri sudah menggariskan pemberian reward dan punishment pelaksanaan tugas sehari-hari ini dilaksanakan dengan tegas, adil dan transparan.Kita berharap kejadian ini menjadi pembelajaran buat semua anggota, untuk terus meningkatkan pengawasan, introspeksi diri, memperbaiki diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan penyimpangan, sehingga dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat," kata Zain.
Keempat polisi yang sebrlumnya dipecat adalah anggota Polsek Sepatan Brigadir Yerisha Manurung, anggota Polsek Tangerang Briptu Adhytia, anggota Polsek Benda Bripka Andi Randika dan anggota Polsek Ciledug Bripka Sahlani. "Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena desersi kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang," kata Zain.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: 4 Polisi Dipecat di Polres Metro Tangerang Kota, Terlibat Narkotika dan Desersi