TEMPO.CO, Tangerang - Empat anggota polisi dipecat di Polres Metro Tangerang Kota karena desersi dan narkotika. Mereka diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH.
"Mereka dipecat karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan lari dari tugas," ujar
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Kamis 27 Oktober 2022.
Keempat polisi tersebut dipecat pada saat apel pagi tadi. Mereka adalah anggota Polsek Sepatan Brigadir Yerisha Manurung, anggota Polsek Tangerang Briptu Adhytia, anggota Polsek Benda Bripka Andi Randika dan anggota Polsek Ciledug Bripka Sahlani.
"Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena desersi kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang," kata Zain.
Pemecatan anggota Polri yang melakukan pelanggaran ini bentuk dari ketegasan Polri sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil Dewan Pertimbangan Karier Polda Metro Jaya, yang menyebutkan empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota Polri.
"Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing," kata Zain.
Zain mengatakan, PTDH anggotanya menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh jajaran kepolisian agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggotanya. Kasus polisi dipecat ini diharapkan tidak terjadi lagi di kemudian hari. "Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri. supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat."
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Viral Perselingkuhan Anggotanya, Polda Metro Jaya Sebut Polisi Dipecat dan Demosi