4. Lanjutkan normalisasi sungai berpeluang gusur pemukiman
Normalisasi Sungai Ciliwung dimulai di era Jokowi saat menjabat sebagai Gubernur DKI. Salah satu risiko normalisasi sungai ini adalah menggusur perumahan warga yang berada dekat dengan sungai. Benar saja, saat program ini dilanjutkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, beberapa rumah warga sempat digusur.
Saat Anies menjabat pada 2017, program tersebut mandek. Dia berjanji tak akan melanjutkan normalisasi apalagi sampai menggusur rumah warga. Anies mengganti normalisasi dengan naturalisasi. Kini Heru akan melanjutkan normalisasi cetusan Jokowi. Akan tetapi, normalisasi ini tidak bisa dilakukan apabila pembebasan lahan belum rampung seluruhnya. Artinya, kebijakan ini berpeluang menggusur rumah warga.
5. Memegang dua jabatan sekaligus
Saat ini Heru menduduki dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres). Dualisme jabatan ini pun dijadikan lawan politik Heru sebagai bahan kritikan. Dia disebut tak konsentrasi mengurus Jakarta dan diminta untuk mundur dari Kasetpres.
“Heru harusnya mundur sebagai Kepala Sekretariat Presiden agar bisa fokus bekerja menjalankan pemerintahan di DKI Jakarta,” kata Juru bicara (Jubir) PKS Muhammad Iqbal.
6. Batas PJLP tak lebih 56 tahun
Heru disebut kerap menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat karena mengusik hal-hal kecil. Selain isu slogan Jakarta, belakangan dia juga membuat kebijakan pembatasan umur bagi penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP). Heru membuat aturan usia PJLP tak boleh lebih dari 56 tahun. Kendati aturan itu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, tapi dia dinilai tak pro rakyat kecil. Apalagi tak jarang pelaku PJLP adalah orang yang berumur.
“Ini rakyat kecil yang mengais rezeki di jalanan ibaratnya, di got-got, nyapu jalanan merasa gelisah. Kami F-PDIP menilai kebijakan Pak Pj dalam hal ini sangat minus, sangat minus, bukan sekadar minus,” ujar Gembong.
Sebanyak 3.100 hingga 3.400 orang petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan akan kehilangan pekerjaan dengan ditekennya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan usia PJLP.
7. Soal Harta Kekayaan Pejabat DKI Jakarta
Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono enggan berkomentar soal harta kekayaan para pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi yang dinilai tidak wajar. Ia meyerahkan masalah tersebut kepada Inspektorat.
“Nggak tau, tanya Inspektorat,” kata dia usai melakukan kunjungan ke fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta, Senin, 19 Desember 2022.
HENDRIK KHOIRUL MUHID I SDA
Baca juga: 3.100 Orang Akan Menganggur Setelah Heru Budi Hartini Batasi Usia Petugas PJLP
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.