TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek 11 hektare ladang ganja di wilayah Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Sabtu.
"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai puncak penindakan terhadap peredaran ganja selama 2022 dengan tersangka pemilik lahan, kuli panggul, pembeli, kurir, dan pengendali," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 25 Desember 2022 dikutip dari Antara.
Baca juga: Operasi Nila, Polda Metro Jaya Tangkap 278 Tersangka Kasus Narkoba
Mukti menjelaskan ladang ganja tersebut ditemukan atas pengembangan kasus narkoba yang dilakukan bersama Polres Mandailing Natal.
Dia menjelaskan ada dua ladang ganja yang berhasil ditemukan keberadaannya. Ladang pertama memiliki luas kurang lebih 3 hektare dan ladang kedua memiliki luas kurang lebih 8 hektare.
Masing-masing lahan ditanami tanaman ganja berusia 3-4 bulan. Tanaman ganja umumnya siap dipanen setelah berusia 7 bulan.
Menurut perhitungan petugas di lapangan, satu meter persegi lahan ganja bisa diisi lima batang pohon, sehingga ladang tersebut diperkirakan bisa menghasilkan 55 ton ganja basah dalam dalam satu kali panen.
"Dikalkulasikan 11 hektare dikali 5 ton, sehingga sekali panen menghasilkan 55 ton ganja basah," ujar Mukti.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sita 300 Ribu Butir Narkoba dari Belanda untuk Pesta Tahun Baru