Menurut dia, Gugatan tersebut bisa diajukan kepada pengelola Situ Gintung dalam hal ini adalah pemerintah setempat dan Kementerian Pekerjaan Umum yang telah gagal melakukan pengelolaan situ demi keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan.
Tak hanya masyarakat sekitar, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan secara yuridis ekologis juga memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan serupa atas nama lingkungan Situ Gintung yang tidak terlindungi.
Gugatan ini, menurut Suparto bisa dibenarkan atas dasar Undang-undang Pengelolaan Lingkungan, UU Sumber Daya Air, UU Konservasi serta UU Penataan Ruang. "Meski terasa sangat berat dan pasti melelahkan, namun UU memberikan jalan hukum bagi korban maupun LSM untuk mengajukan gugatan," tegasnya.
ROHMAN TAUFIQ