TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan ada puluhan kasus yang diselesaikan pihaknya dengan restorative justice selama 2022. Langkah itu dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Umum.
"Untuk seluruh wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang meliputi lima Kejaksaan Negeri menyelesaikan perkara RJ (Restorative Justice) sebanyak 30 perkara dalam 2022," katanya dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.
Baca juga: Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Belanda Diskusi Penegakan Hukum
Jumlah yang diselesaikan ini dengan persentase 93,75 persen dari 32 kasus yang diusulkan. Patris mengungkapkan 30 kasus yang dituntaskan itu nilai kerugiannya kecil dan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.
Korban yang merasa dirugikan telah memaafkan pelaku sebelum persidangan dan sepakat tidak dilanjutkan ke meja hijau. Untuk dua kasus yang tidak dikabulkan tadi kemungkinan tidak memenuhi syarat.
"Tapi tetap kita pertimbangkan walaupun dilanjutkan ke tahap penuntutan, kita tuntut nanti secara ringan," ujar Patris.
Beragam Kasus dengan Berbagai Pertimbangan
Kasus yang ditangani secara restorative justice ini memiliki berbagai motif tindak pidana. Salah satunya, kata Patris, kasus pencurian karena pelaku memiliki alasan desakan ekonomi.
Perkara yang dia sebutkan seperti pencurian karena untuk makan, demi berobat keluarga, dan membeli susu untuk anak. Sehingga menurut pertimbangan bukan mencuri karena ingin menambah kekayaan.
"Atas dasar kemanusiaan kita upayakan penyelesaiannya melalui mekanisme RJ tanpa mengesampingkan kepentingan korban," tutur Patris.
Baca juga: Peringati Sumpah Pemuda, Kejati DKI Tanam 1028 Bibit Bakau