TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit IV Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Tommy Haryono belum serah terima jenazah korban mutilasi di Bekasi kepada keluarga. Namun sudah ada permintaan dari keluarga agar jenazah korban segera dimakamkan.
"Ada permohonan dari pihak keluarga untuk ngambil jenazah di rumah sakit agar segera dilakukan upacara pemakaman itu," kata Tommy saat dihubungi, Senin, 9 Januari 2023.
Tommy masih perintah karena jenazah Angela Hindriati Wahyuningsih diautopsi oleh tim dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Polisi juga belum tahu di mana lokasi pemakaman Angela. "Saya belum dapat info dimakamkan di mana nanti," katanya.
Kakak dari korban, Turyono Wahadi menyatakan belum menerima informasi serah terima jenazah adiknya dari pihak Polda Metro Jaya. Keluarga belum tahun kapan jenazah Angela bisa diambil.
"Kami masih nunggu Polda, soalnya masih di forensik. Itu belum bisa dipastikan," ujar Turyono.
Sempat beredar informasi bahwa upacara misa requiem untuk Angela akan dilaksanakan di rumah duka RS Polri Kramat Jati pada Selasa, pukul 10.00. Usai misa, Angela akan dimakamkan di TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 13.00.
Jenazah Angela ditemukan dalam keadaan tubuh terpotong menjadi tujuh bagian pada 29 Desember 2022. Jenazahnya dimasukkan ke dalam dua kontainer yang diletakkan di dalam kamar mandi indekos milik pelaku pembunuhannya, M. Ecky Listiantho.
Laki-laki berumur 34 tahun itu diduga membunuh kekasihnya yang berusia 54 tahun karena diajak untuk menikah. Ecky diketahui sudah memiliki istri sah dan anak.
Angela sempat dilaporkan menghilang di Bandung pada Juni 2019. Kasus pembunuhan disertai mutilasi ini terungkap setelah istri Ecky melaporkan suaminya hilang pada Desember 2022. Ketika mencari Ecky ke tempat indekosnya, polisi justru menemukan jenazah Angela di sana.
Baca juga: Tragedi Korban Jagal Mutilasi di Bekasi, Rencana Misa Requiem Angela Hindriati Ditunda