TEMPO.CO, Jakarta - Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI Jakarta memprotes anggaran pembelian alat kesehatan atau alkes senilai Rp 220,8 miliar yang raib dalam dokumen APBD DKI 2023. Salah satu anggota Komisi E, Basri Baco, mengaku heran dan curiga.
“Saya curiga, kok hilangnya pas Rp 220 miliar dan hanya di Dinkes (Dinas Kesehatan),” kata dia di ruang rapat Komisi E, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Januari 2023.
Kemarin Komisi E menggelar rapat kerja bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membahas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap APBD DKI 2023. Alokasi pengadaan alkes tersebut masuk dalam pos anggaran Dinas Kesehatan DKI.
Dinas Kesehatan DKI sebelumnya memasukkan anggaran Rp 220,8 miliar untuk pembelian alkes di 15 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jakarta dalam rapat pembahasan RAPBD DKI 2023. Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI juga telah menyetujui anggaran tersebut.
Baco lantas mempertanyakan alasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI mengurangi anggaran itu tanpa sepengetahuan legislatif. Menurut dia, kewenangan penganggaran bukan hanya milik eksekutif.
Baca juga: Usai Dievaluasi Kemendagri, Anggaran BTT di APBD DKI jadi Rp868 Miliar
Politikus Partai Golkar ini pun menilai bahwa tindakan TAPD termasuk sebuah pelanggaran administrasi. “Menurut saya, ini pelanggaran administrasi. Kewenangan men-drop itu bukan ada di TAPD, apalagi Kemendagri tidak men-drop. Kok bisa TAPD seenaknya menghilangkan apa yang sudah disahkan di Banggar,” ujar dia.
Argumen senada juga disampaikan Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria. Keputusan TAPD DKI untuk memangkas anggaran alkes ratusan miliar, tutur dia, termasuk pelanggaran.
“Ini kenapa dikurangi (APBD DKI 2023) tanpa sepengetahuan kami, kan pelanggaran,” kata politikus Partai Gerindra ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta menjelaskan berkurangnya alokasi tersebut adalah tindak lanjut dari evaluasi Kemendagri terhadap APBD DKI 2023.
Kemendagri, tutur dia, menetapkan bahwa kegiatan yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dicoret dari APBD DKI 2023.
"Dari hasil sistem, menampilkan data yang dari RKPD dan KUA-PPAS tidak ada. Keluarlah yang Rp 220 miliar ini," terang dia.
Baca juga: Mendagri: Penerimaan Daerah yang Dianggarkan APBD DKI 2023 Harus Rasional
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.