Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Kali Revaldo Dicokok Polisi karena Narkoba, Begini Kronologi 3 Kali Penangkapannya

image-gnews
Aktor, Revaldo. Foto: Instagram/@revaldo.f.s.p
Aktor, Revaldo. Foto: Instagram/@revaldo.f.s.p
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPenyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap aktor Fifaldi Surya Permana alias Revaldo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. 

"Iya-iya, ia betul ditangkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Mukti Juharsa di Jakarta, Pada Kamis, 12 Januari 2023.

Saat menangkap Revaldo, pihak berwajib juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.

Secara lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Endra Zulpan menerangkan bahwa Revaldo ditangkap pada Selasa pagi, 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka Park, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Antaranews.

Saat ini, penyidik masih menyelidiki lebih dalam penangkapan terhadap yang bersangkutan terkait asal barang haram tersebut. Penangkapan ini pun menjadi ketiga kalinya bagi Revaldo berurusan dengan pihak berwajib mengenai narkoba. Sebelumnya, ia sudah tercatat dua kali masuk penjara karena kasus narkoba. 

Baca: Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Karena Narkoba, Unggahan Terakhirnya Disorot

3 Kasus Narkoba Revaldo

Pada April 2006, Revaldo juga pernah ditangkap terkait kasus narkoba karena kepemilikan sabu-sabu dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun disertai denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan. Kala itu, ia tertangkap di kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan. Masih penasaran dengan barang-barang haram ini, membuat Revaldo kembali ditangkap untuk kedua kalinya pada pertengahan Juli 2010. Ia kembali ditangkap lantaran mengonsumsi sabu-sabu sebesar  50 gram. Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun memvonis pria kelahiran Yogyakarta ini 7 tahun penjara pada 5 April 2011 dan bebas pada 5 September 2015.

Saat penangkapan atas kasus narkobanya yang kedua kali, Pengacara Revaldo, Bobby Sinulingga mengatakan, sebenarnya sekarang kliennya dalam masa rehabilitasi dari ketergantungan narkoba sejak ia keluar dari Rutan Cipinang atas kasusnya pada 2006 silam.

Menurut Bobby, usai keluar dari penjara, pihak keluarga sempat membawa Revaldo keluar dari Jakarta untuk direhabilitasi dan dijauhkan dari lingkungannya di Jakarta karena khawatir, jika Revaldo tetap di Jakarta akan kambuh ketergantungannya dengan obat-obatan terlarang itu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, tampaknya aktivitas pemilik nama lengkap Vivaldi Surya Permana itu mendorongnya kembali ke Jakarta.  "Maklum Revaldo artis dan banyak kegiatannya yang harus dilakukan di Jakarta sehingga ia kembali ke Jakarta," ujar Bobby.

Saat kembali ke Jakarta, Revaldo kembali berhubungan dekat dan bermain dengan lingkungan awalnya sehingga ia kembali mengonsumsi narkoba.

Pemeran Rangga dalam sinetron Ada Apa Dengan Cinta ini telah diintai polisi sejak 2 minggu sebelum penangkapannya pada Juli 2010. Selanjutnya, polisi mendapat informasi bahwa Revaldo akan melakukan transaksi pembelian sabu di daerah Tebet. Ternyata informasi tersebut benar, Revaldo bersama dua orang kawannya berinisial AM dan AL terciduk sedang bertransaksi di lokasi tersebut. Tidak mengulur waktu, polisi langsung melakukan penangkapan, tetapi mereka berusaha untuk melarikan diri.

Revaldo dan dua kawannya melarikan diri dengan mobil Suzuki Vitara. "Kami sempat kejar-kejaran, bahkan anggota hampir menabrak mobil, tetapi akhirnya mereka berhasil ditangkap di Jalan S Parman depan Polres Jakarta Barat," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris,Kristian Siagian.

Berdasarkan hasil tes urine, terbukti bahwa Revaldo memang positif mengonsumsi narkoba. Akibat perbuatannya itu Revaldo dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

RACHEL FARAHDIBA R 

Baca juga: Artis Revaldo Ditangkap Polisi Lagi Karena Narkoba, Ini yang Ketiga Kalinya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

10 jam lalu

Konferensi pers Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional oleh Bea Cukai dan Polri, di Gedung KPPBC TMP C Lantai 3, pada Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

19 jam lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.


Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dari penangkapan jaringan narkoba Fredy Pratama di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.


Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satugas Tugas Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkota (P3GN), pada Senin, 6 Mei 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.


Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

2 hari lalu

Enam orang polisi di Belitung diperiksa Propam setelah hasil tes urine yang dilaksanakan menunjukkan hasil positif. Sejumlah barang bukti yang diduga terkait narkoba diamankan dari keenam polisi tersebut. Dok: Istimewa
Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.


Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.


Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

3 hari lalu

Rio Reifan memberikan keterangan saat dihadirkan dalam rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021. TEMPO/Nurdiansah
Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.