"Marka jalan dan rambu-rambu tambahan ditargetkan akan dapat diselesaikan pada Agustus 2009 mendatang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Tauchid, di Balaikota, Kamis (2/4).
Menurut Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar, anggaran yang dibutuhkan untuk pembuatan marka jalan sekitar Rp 3 miliar. "Saat ini, masih dilakukan persiapan dokumen lelang dan gambar desainnya," ujar Akbar.
Kemarin, Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta mengampanyekan kembali peraturan jalur sepeda motor dan angkutan umum di sisi kiri. Kepolisian menetapkan delapan lokasi untuk kampanye tersebut. Pengaturan ini bertujuan untuk mengurangi kecelakaan yang disebabkan keduanya.
Tauchid menyebutkan dari delapan titik yang ditetapkan kepolisian untuk jalur sepeda motor dan angkutan umum, hanya empat di antaranya yang akan dibuatkan marka jalan. "Yaitu di Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Suprapto, Jalan Pramuka-Pemuda, dan Jalan Ahmad Yani," jelas Tauchid.
Sedangkan empat jalur lainnya yaitu kawasan Cawang-UKI, simpang Permai, simpang Tomang, dan simpang Lebak Bulus, tidak dibuatkan marka jalan. "Keempat jalur itu adalah persimpangan, maka yang akan dilakukan adalah mengembalikan ketertiban," tambahnya. Sebab, kata Tauchid, selama ini, sepeda motor dan angkutan umum selalu dibiarkan lebih maju daripada garis perhentian.
Tauchid menambahkan, untuk menerapkan program ini Polda dan Pemprov akan percuma, bila penindakan hukum dilakukan tidak rutin dan tegas.
EKA UTAMI APRILIA