Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revaldo Direkomendasikan BNNP DKI untuk Rehabilitasi Narkoba di Lido Selama 12 Bulan

image-gnews
Aktor, Revaldo. Foto: Instagram/@revaldo.f.s.p
Aktor, Revaldo. Foto: Instagram/@revaldo.f.s.p
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merekomendasikan aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana untuk menjalani rehabilitasi di Lido, Jawa Barat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andika mengatakan rehabilitasi terhadap Revaldo akan berlangsung selama 12 bulan. 

"Tersangka akan melakukan proses rehabilitasi," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Senin, 16 Januari 2023, seperti dikutip dari Antara.

Meski aktor berusia 40 tahun itu ditetapkan menjalani rehabilitasi narkoba di BNN Lido, kepolisian akan terus melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus kepemilikan narkoba jenis ganja dan ekstasi.

"Ke depan akan kami sampaikan apabila berkas terkirim dan apabila berkas dinyatakan lengkap, " kata Trunoyudo.

Revaldo ditangkap pada Selasa pagi, 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 di basement Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram, dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi.

Revaldo Terancam Pidana Penjara

Polisi menyatakan aktor Sayap-sayap Patah itu tetap terancam pidana penjara karena sudah tiga kali ditangkap dalam kasus narkoba.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Revaldo residivis kasus narkoba dua kali, walau posisinya hanya sebagai pengguna.

"Ancaman hukumannya adalah empat tahun. Catatannya adalah proses penegakkan hukum tetap berjalan mendasari pada residivisnya pada tahun 2002 dan 2010," kata Trunoyudo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Januari 2023.

Tersangka Aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja di Dirresnarkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, 13 Januari 2023. Revaldo ditangkap pada 10 Januari pukul 04.30 di apartemen Green Pramuka Park Tower Jakarta Pusat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Revaldo dijerat Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun disertai denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa berpesan jika ada pengguna atau pengedar narkoba segera dilaporkan. Nantinya  pengguna barang terlarang itu hanya mendapat layanan rehabilitasi dan tidak dipenjara.

"Tolong bapak ibu di rumah lihat anaknya kalau sudah aneh-aneh segera ke polisi, jangan takut. Pasti akan direhab, tidak akan dipenjara, karena pengguna adalah direhab bukan untuk dipidana," ujar Mukti di Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Oktober 2022.

Revaldo diketahui sering mengonsumsi sabu di hotel dan apartemen berdasarkan informasi dari masyarakat. Dia ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di basement Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Hasil tes urine menyatakan Revaldo positif ada kandungan methamfetamin dan amfetamin. Lalu dia dibawa ke tempat tinggalnya di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, untuk digeledah.

Revaldo mengaku kecanduan narkoba setelah keluar dari penjara. Dia kemudian mengonsumsi lagi mulai September 2022 dalam jangka waktu empat kali dalam sepekan.

Kepada khalayak umum, dia memiliki keinginan untuk sembuh. Revaldo berterima kasih karena polisi tetap membantu memfasilitasi.

Baca juga: Polisi Sebut 2 Orang Penyuplai Narkoba ke Artis AADC Revaldo Jadi DPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

17 jam lalu

Epy Kusnandar sempat menderita kanker otak pada 2010. Kala itu bahkan dokter memvonisnya hanya bertahan hidup selama empat bulan saja. Namun, Epy tidak menyerah dan terus berusaha untuk sembuh. Ia menjalani terapi herbal akar sidaguri dan mengonsumsi sarang semut setiap hari. Hingga kini, pemeran Muslihat dalam film Preman Pensiun ini masih sehat. TEMPO/Nurdiansah
Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi


Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

17 jam lalu

Narapidana kasus narkoba, Bayu Wicaksono, kabur dari Rutan Kelas II B Sukadana Lampung. Bayu kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto: Kemenkumham  Lampung
Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur


Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

23 jam lalu

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi. Foto: Istimewa
Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.


Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polres Tangerang Selatan menggeledah kamar Apartemen TreePark di BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Kamar itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.


Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Captain America hadir di Fortnite. Kredit: epicgames.com
Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.


Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

1 hari lalu

Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung dan Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani Fahacer menggelar konferensi pers tentang penangkapan empat tersangka pengedar ganja, di Lobi Mapolres Merauke, Rabu, 15 Mei 2024. Foto Humas Polres Merauke
Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.


Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

1 hari lalu

Polres Tangerang Selatan menggeledah kamar Apartemen TreePark di BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Kamar itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.


Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

1 hari lalu

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.


Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.


Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali