TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mengecam dugaan intimidasi dan ancaman Hercules Rosario Marshal alias Hercules kepada jurnalis di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada 19 Januari 2023.
"Hercules saat itu datang ke KPK sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan koleganya," seperti dikutip dari keterangan pers diterima Tempo, pada Selasa, 24 Januari 2023.
Menurut keterangan tersebut, usai Hercules diperiksa penyidik KPK, sejumlah wartawan meminta kesediaan Hercules diwawancara. Bukannya menjawab permintaan, Hercules justru meminta jurnalis bertanya ke penyidik KPK.
Dia juga disebut mengecam profesi jurnalis. Hercules menuding wartawan adalah provokator. "Hercules bahkan menyebut, 'Kalau macam-macam, saya sikat kalian!',” ucap Hercules, seperti dikutip dalam keterangan pers itu.
Hercules disebut berpotensi melanggar UU Pers
AJI Jakarta dan LBH Pers menilai intimidasi Hercules terhadap wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
UU Pers mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Baca juga: Eksklusif, Hercules: Pengangkatan Saya di Pasar Jaya Murni Pengabdian
Hercules sudah berulang kali menghalangi kerja jurnalis
Sebagai catatan AJI Jakarta dan LBH Pers, tindakan Hercules menghalangi jurnalis dilakukan berulang kali. Pada 27 Maret 2019, Hercules menyerang dan memukul jurnalis ketika meliput di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seruan AJI Jakarta dan LBH Pers atas dugaan intimidasi Hercules
Atas dugaan intimidasi jurnalis yang berulang kali dilakukan Hercules, AJI Jakarta dan LBH Pers menyerukan dan menyatakan:
1. Mengecam keras tindakan kekerasan verbal yang dilakukan Hercules terhadap jurnalis yang sedang meliput di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Mendesak aparat kepolisian menyelidiki lebih lanjut atas dugaan pelanggaran UU Pers yang dilakukan oleh Hercules. Penegakan UU Pers sangat diperlukan agar terdapat efek jera, sehingga kasus serupa tidak terulang lagi.
3. Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan sebelumnya. Sebab, dari semua kasus kekerasan terhadap jurnalis yang masuk laporan kepolisian di Jakarta hingga saat ini belum ada yang sampai ke pengadilan.
4. Mengimbau jurnalis dan media untuk taat pada kode etik jurnalistik saat menjalankan tugas.
5. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan, intimidasi, maupun persekusi terhadap jurnalis yang sedang liputan.
6. AJI dan LBH Pers membuka Posko Aduan bagi jurnalis yang mendapat intimidasi dari Hercules untuk bersama melaporkan kasus intimidasi dan penghalangan kerja jurnalis di Gedung KPK ke pihak kepolisian.
AJI Jakarta dan LBH Pers membuka posko pengaduan
Dua organisasi tersebut mengajak wartawan supaya berkenan terlibat dalam advokasi ancaman dan intimidasi Hercules diadukan melalui: https://tinyurl.com/PanduanAduanIntimidasiHercules.
Baca juga: Ini Alasan KPK Periksa Hercules dalam Perkara Suap Sudrajad Dimyati