Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Buat Kartu Identitas Anak 2023 dan Persyaratannya yang Mudah

image-gnews
Sejumlah anak menunjukkan Kartu Identias Anak (KIA) saat penyerahan KIA di Grobogan, Jawa Tengah, Rabu, 29 Januari 2020. Penyerahan kartu tersebut tercatat di Museum Rekor Dunia Indonesia menjadi penyerahan terbanyak se-Indonesia sebanyak 46.063 keping. ANTARA/Yusuf Nugroho
Sejumlah anak menunjukkan Kartu Identias Anak (KIA) saat penyerahan KIA di Grobogan, Jawa Tengah, Rabu, 29 Januari 2020. Penyerahan kartu tersebut tercatat di Museum Rekor Dunia Indonesia menjadi penyerahan terbanyak se-Indonesia sebanyak 46.063 keping. ANTARA/Yusuf Nugroho
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKartu Identitas Anak atau biasa disingkat KIA merupakan kartu identitas resmi untuk anak yang berlaku secara nasional selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada orang dewasa. Sebagai kartu identitas resmi, KIA diterbitkan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kabupaten/Kota.

Terdapat dua jenis KIA, yang diterbitkan oleh Dukcapil, yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.  Namun, tidak seperti KTP yang berlaku seumur hidup, KIA ini memiliki masa berlaku yang berbeda-beda. Misalnya untuk KIA anak usia kurang dari 5 tahun makan akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sedangkan bagi anak usia di atas 5 tahun, masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. 

Lalu, apa saja syarat membuat Kartu Identitas Anak dan bagaimana cara membuatnya? Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini. 

Syarat Membuat Kartu Identitas Anak

Penting bagi Anda untuk mengetahui syarat membuat KIA. Agar anak memiliki KIA, berikut syarat membuat KIA yang harus dipenuhi secara umum:

  1. KTP kedua orang tua 
  2. Akta Kelahiran anak
  3. Kartu Keluarga 
  4. Pas foto 4x6 (2 lembar) latar belakang sesuai dengan tahun kelahiran (untuk angka kelahiran ganjil latar belakang berwarna merah, sedangkan angka kelahiran genap berwarna biru). Untuk anak di bawah 5 tahun tidak perlu melampirkan foto. 

Perlu diperhatikan, syarat ukuran pas foto berbeda-beda tiap Dukcapil di daerah Anda. Ada yang meminta ukuran 2x3, 3x4 dan 4x6. Untuk itu, sebelum membuat Kartu Identitas Anak, ada baiknya untuk cek dulu ke laman dukcapil di masing-masing daerah Anda. 

Cara Membuat KIA Online

Untuk membuat KIA secara online, Anda harus mengakses situs pengajuan Kartu Identitas Anak online pada website Dukcapil di masing-masing di daerah Anda. Tentunya, tiap daerah di Indonesia memiliki situs Dukcapil yang berbeda di tiap Kabupaten/Kota. Maka dari itu, pastikan Anda sudah mengetahui situs Dukcapil daerah yang resmi. Berikut adalah cara membuat KIA online :

  1. Masuk ke situs pengajuan KIA online sesuai daerah Kabupaten/Kota wilayah Anda.
  2. Lakukan pendaftaran di situs pengajuan KIA online pada website Dukcapil masing-masing daerah. 

Lengkapi form anak yang tertera pada website. Biasanya juga disertakan NIK dan nomor akta kelahiran anak. 

  1. Masukkan nomor ponsel yang masih aktif. 
  2. Unggah seluruh dokumen persyaratan. 
  3. Setelah selesai, Dukcapil akan melakukan validasi pengajuan.
  4. Jika syarat terpenuhi, Dukcapil akan menerbitkan Kartu Identitas Anak. 

Anda akan mendapat pemberitahuan KIA yang sudah jadi melalui nomor ponsel yang dicantumkan. 

Cara Membuat Kartu Identitas di Disdukcapil

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila Anda mengalami kesulitan saat membuat KIA secara online, Anda juga bisa membuat KIA secara langsung di Dinas Dukcapil masing-masing daerah. Berikut ini tahapan buat KIA secara langsung:

  1. Siapkan berkas persyaratan berupa fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi KK, fotokopi KTP orang tua. 
  2. Datang langsung ke Disdukcapil di masing-masing daerah Anda. 
  3. Isi formulir yang disediakan di Dinas Dukcapil
  4. Setelah berkas terpenuhi, petugas akan melakukan validasi pengajuan. 
  5. Anak akan difoto secara langsung di Disdukcapil yang melakukan perekaman KIA.
  6. KIA yang sesuai syarat akan segera diterbitkan. 
  7. Perlu diingat, untuk pengurusan Kartu Identitas Anak harus orang tua yang bersangkutan yang langsung yang datang dan tidak boleh diwakilkan.

Kegunaan Kartu Identitas Anak

Menurut Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, tujuan dari penerbitan KIA ini adalah agar perlindungan identitas anak lebih terjamin. 

Layaknya identitas resmi pada umumnya, KIA juga memiliki banyak kegunaan. Berikut adalah kegunaan KIA yang bisa dimanfaatkan:

  1. Sebagai kartu identifikasi anak
  2. Mencegah terjadinya perdagangan anak. 
  3. Keperluan mendaftarkan sekolah
  4. Keperluan pendaftaran BPJS dan klaim dan asuransi
  5. Persyaratan mengurus perbankan
  6. Pengurusan imigrasi 
  7. Memudahkan akses pelayanan publik

Demikian rangkuman mengenai cara membuat Kartu Identitas Anak hingga persyaratan yang dibutuhkan. Semoga membantu. 

RIZKI DEWI AYU

Pilihan editor: Urus Dokumen Kependudukan di Alpukat Betawi, Bisa Dikirim Lewat Gosend

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

2 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

10 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

11 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

21 hari lalu

Prilly Latuconsina mengunggah fotonya saat sedang masak untuk Lebaran, Selasa 9 April 2024. Foto: Instagram
Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

32 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

41 hari lalu

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.


Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

41 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.


Tidak Mampu Bayar Pinjol? Ini yang Perlu Dilakukan

57 hari lalu

Ramai Bayar UKT dengan Pinjol, OJK Minta Danacita Salurkan Pinjaman dengan Prinsip Kehati-hatian
Tidak Mampu Bayar Pinjol? Ini yang Perlu Dilakukan

Apa yang harus dilakukan jika tidak mampu bayar pinjol?


Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

23 Februari 2024

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

Disdukcapil DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK KTP warganya yang tidak lagi berdomisili di DKI. Lantas, bagaimana cara cek status NIK Jakarta?


Mensos Risma Sebut Temukan Banyak Anak Tanpa Identitas: Pemda Harus Cepat Tangani Masalah Ini

24 Januari 2024

Mensos Tri Rismaharini menyapa anak-anak panti asuhan di Batam setelah menyerahkan kartu identitas anak (KIA) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Rabu, 24 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Mensos Risma Sebut Temukan Banyak Anak Tanpa Identitas: Pemda Harus Cepat Tangani Masalah Ini

Menurut Mensos Risma terjadi dilema di pemda ketika harus mengakui seorang anak yang tidak memiliki orang tua dan identitas karena dianggap beban