Jalan mulus pakai biro jasa
Petugas BPN Jakarta Timur telah mendatangi rumah warga RW 03 Cawang pada Desember 2021. Mereka hendak mengukur dan mengumpulkan data seputar aset yang harus dibebaskan demi menjalankan normalisasi Ciliwung.
Warga pun menyerahkan data dan fotokopi sertifikat kepemilikan aset atau bukti lain yang menunjukkan telah lama menduduki lahan tersebut. BPN Jaktim lalu menerbitkan peta bidang pada Maret 2022.
Dalam peta tersebut lengkap data-data, mulai dari nama pemilik, jenis dan letak bangunan, hingga luas lahan. Setelah itu, Maruli menjelaskan, warga diberi kesempatan untuk melayangkan sanggahan apabila terdapat data yang keliru.
Warga harus memberikan sanggahan maksimal 14 hari kerja setelah peta bidang terbit. Menurut Maruli, 40 warga dari RT 15 dan 02 mengajukan sanggahan pada April 2022.
Sebab, masih banyak data yang salah, seperti pengejaan nama pemilik lahan. Misalnya, Supriati menjadi Supriadi. Atau Joko Pitoyo ditulis Joko Ritoyo.
Lagi-lagi warga menunggu ketidakpastian. Tujuh bulan lamanya pasca penyerahan sanggahan, BPN Jaktim tak kunjung menerbitkan peta bidang yang baru.
Akibatnya, pembebasan lahan mandek. Tahap apprasial dan musyawarah tak berjalan tersebab belum ada pembaruan data.
Appraisal adalah masa ketika BPN telah menetapkan harga pembebasan lahan dengan mengacu pada perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Setelah itu, warga diundang datang ke kantor kelurahan untuk musyawarah harga.
Di sisi lain, warga dari RT yang berbeda sudah menggelar musyawarah. Total ada 173 kepala keluarga di RW 03 Cawang yang terdampak normalisasi Ciliwung. Mereka tinggal di RT 02, 04, 06, 07, 08, dan 15.
"Kok bisa mereka sudah keluar hasil. Kami belum ada appraisal, bahkan urus surat ke BPN susah," papar Aji.
BPN Jaktim: Kami tidak mempersulit
Pembebasan lahan di RW 03 Kelurahan Cawang memang mandek. Koordinator Kelompok Substansi Penilaian, Pengadaan dan Pencadangan Tanah BPN Jakarta Timur Margo Purwanto menuturkan pembebasan seharusnya beres pada 2022.
Menurut dia, pihaknya telah menerbitkan pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi lahan pada April 2022. Pada tahap ini, warga dapat memperbaiki data yang salah atau sanggahan dengan tenggat waktu 14 hari kerja.
Akan tetapi, proses pembebasan jalan di tempat. BPN Jakarta Timur tak kunjung menerima dokumen yang diperlukan, semisal data pemilik atau bukti kepemilikan atau penguasaan lahan.
"Itu kemarin yang menjadi kendala," kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 Januari 2023.
Margo memutuskan bersurat kepada Kelurahan Cawang agar segera menarik dokumen dari warga terdampak. Cara ini membuahkan hasil. Kelurahan Cawang berhasil mengumpulkan 97 dari 173 peta bidang.
Sementara data 62 peta bidang lainnya baru dilengkapi kira-kira dua pekan lalu. Kemudian sisa 14 peta bidang masih dalam proses sanggahan sehubungan dengan keabsahan luas bangunan.
"Daripada ngomong lisan, lebih baik kami buat surat," ucap dia. "Setelah kami buat surat baru bergerak lagi."
Margo menerangkan realisasi pembebasan lahan normalisasi dimulai dari pelimpahan tugas dari Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta. BPN Jaktim kemudian menindaklanjuti penugasan tersebut dengan membuat surat keputusan soal pelaksana dan sekretariat pengadaan tanah.
Pelaksana ini terdiri dari perwakilan wali kota, kecamatan, kelurahan, dan BPN (sesi pengadaan, sesi pengukuran, dan sesi terkait lainnya). Setelah itu, dibentuklah satuan tugas alias satgas guna melaksanakan inventarisasi dan indentifikasi objek serta subjek pengadaan tanah.
Ada Satgas A yang tugasnya melakukan pengukuran bidang ke rumah-rumah warga. Sementara Satgas B berwenang menghimpun dokumen kepemilikan dan data lainnya, seperti bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya.
Kegiatan ini adalah proses inventarisasi dan identifikasi tanah. Nantinya Satgas A menuangkan hasil pendataan itu dalam bentuk peta bidang dan Satgas B membuat daftar nominatif.
Salah satu anggota Satgas B adalah staf kelurahan setempat. Satgas ini yang akan memasok data-data soal tanah warga kepada BPN. Sebab, tutur Margo, pihak kelurahan lah yang lebih mengenali warganya.
Artinya, kelurahan setempat yang lebih banyak bersinggungan dengan warga dalam konteks pengumpulan dokumen. Komunikasi satu pintu lewat kelurahan ini bertujuan agar tidak mepersulit warga jauh-jauh berangkat ke kantor BPN.
"Mungkin ada keterlambatan di satgas atau warga atau kami juga, tapi pada prinsipnya kami tidak mempersulit," jelas Margo.
Tahun lalu kepengurusan surat warga RT 15 RW 03 Kelurahan Cawang memang benar-benar belum terjamah. Lurah Cawang bahkan tak memiliki data warganya itu.
Menurut Aji, kelurahan meminta data warga RT 15 kepada pengurus RT lantaran harus memenuhi pemanggilan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni pada 20 Desember 2022.
Kelurahan mengutus petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk mengambil fotokopi data warga yang belum tercatat di dokumen pemerintah.
Empat orang yang masih mengenakan seragam PPSU oranye itu diminta menunggu di kediaman Maruli. Sementara Maruli berangkat ke tempat fotokopi terdekat yang masih buka tengah malam.
Dia memasukkan dokumen kepemilikan tanah masing-masing warga ke dalam sebuah map. Di halaman depan map itu sudah tertera nama warga agar data tak tercecer.
Petugas PPSU utusan kelurahan itu membawa total 69 map yang sudah dimasukkan ke dalam tas ransel. "Berkas itu ternyata pagi-pagi (esok harinya) dibawa ke BPN sama pak lurahnya," ujar AJi.
Lurah Cawang Didik Diarjo menyebut, verifikasi kepemilikan lahan oleh BPN Jakarta Timur sempat terhambat akibat bukti pendukung legalitas lahan warga kala itu belum lengkap. Dia tak menjelaskan proses pengumpulan data oleh petugas kelurahan.
Menurut dia, proses pengadaan lahan normalisasi Ciliwung dilakukan tim dengan ketua dari perwakilan BPN. Kelurahan dan kecamatan sebagai anggotanya. Kelurahan Cawang, ujar dia, hanya bertugas mengumpulkan data-data warga dan BPN yang memverifikasinya.
"Terkait dengan mengumpulkan, kami sudah selesai. Data itu sudah ada di BPN," kata dia saat dihubungi, Senin, 6 Februari 2023.
Selanjutnya tentang pembebasan lahan masih berproses