TEMPO.CO, Jakarta - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, menganggap Putri Candrawathi tidak memiliki hati nurani. Menurut dia, istri Ferdy Sambo itu telah memfitnah Brigadir Yosua.
"Di sana dia membuat fitnah. Walaupun anak saya sudah mati, dia tidak memiliki hati nurani sedikit pun," kata dia dengan nada pelan seperti ingin menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Hari ini Sambo dan Putri akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rosti menghadiri sidang tersebut bersama dengan suaminya, Samuel Hutabarat. Keduanya berangkat dari Jambi menuju Jakarta kemarin.
Rosti menuturkan, Putri telah menjadi biang kerok dalam pembunuhan Brigadir Yosua. Putri, lanjut dia, tidak mencegah rencana penghabisan nyawa putranya itu.
"Jadi, Putri Candrawathi layak diberikan hukuman semaksimal mungkin," ucap Rosti.
Hingga berita ini ditulis, majelis hakim masih membacakan pertimbangan putusan. Rosti menganggap Sambo layak divonis hukuman mati.
Pada 17 Januari 2023, Sambo dituntut penjara seumur hidup, karena perannya sebagai pelaku intelektual atau otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, ajudannya sendiri. Jaksa meyakini mantan Kepala Divisi Propam Polri itu melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, jaksa juga menilai, Ferdy Sambo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dimulai Pukul 9.30
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.