TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI bisa menarik Raperda jalan berbayar elektronik (ERP) yang sedang dibahas. Aturan tentang ERP itu tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang sedang dibahas di DPRD.
"Iya boleh karena memang dimungkinkan penarikan Raperda, baik itu yang belum dibahas maupun yang sudah dibahas," kata Pantas saat dihubungi, Senin, 13 Februari 2023.
Untuk mekanisme penarikan Raperda ERP atau jalan berbayar elektronik, kata dia, DPRD menunggu surat yang diajukan oleh Pemprov DKI.
"Mekanismenya, Gubernur nanti akan berkirim surat ke DPRD untuk menarik Raperda dimaksud," ujarnya.
Pantas mengatakan setelah Raperda kembali oleh Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono, Pemprov DKI harus memperbaiki dan menyempurnakan draf aturan ERP tersebut.
"Ya nanti Raperdanya akan diperbaiki, disempurnakan, dan lain sebagainya. Baru nanti kalau mau diajukan lagi, ya lewat mekanisme yang biasa," kata dia.
Penarikan Raperda PL2SE itu adalah hak eksekutif. "Karena inisiatornya eksekutif.
Setelah surat penarikan dimasukkan, hal tersebut akan diumumkan dalam rapat paripurna DPRD DKI.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyatakan Pemprov DKI Jakarta akan meninjau ulang pembahasan raperda jalan berbayar elektronik (ERP). Hal itu disampaikan Syafrin setelah ERP mendapat banyak penolakan, termasuk pengemudi ojek online yang menggelar demo di depan Balai Kota, Rabu siang.
“Kami akan koordinasikan dengan DPRD DKI untuk raperdanya dikembalikan ke pemprov,” kata Syafrin saat bertemu wakil demo ojek online (ojol), Rabu 8 Februari 2023.
Menurut Kepala Dishub DKI itu, Pemprov DKI akan melakukan kajian komprehensif tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang di dalamnya mengatur soal ERP.
Pilihan Editor: Heru Budi Tak Keberatan Draf Raperda ERP Dikembalikan: Mekanismenya Harus Benar