TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta mencatat pemohon paspor di Unit Pelayanan Percepatan Paspor sangat tinggi. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito mengatakan tren peningkatan jumlah pemohon terlihat dari data harian pemohon layanan percepatan paspor.
"Sebanyak 627 pemohon paspor telah menggunakan layanan ini sejak diresmikannya Unit Pelayanan Percepatan Paspor oleh Dirjen Imigrasi Silmy Karim pada 26 Januari lalu hingga 12 Februari 2023," ujar Tito, Senin 13 Februari 2023.
Data menunjukkan terjadi peningkatan dari 244 pemohon pada pekan pertama Februari menjadi 260 pemohon pada pekan kedua Februari tahun 2023. "Hal ini menunjukkan animo masyarakat yang meningkat atas hadirnya Unit Pelayanan Percepatan Paspor Imigrasi Soekarno-Hatta," kata Tito.
Bila melihat tren ini, optimalisasi layanan percepatan paspor dengan menghadirkan Unit Pelayanan Percepatan Paspor sudah tepat. "Terbukti masyarakat sangat antusias," ucapnya.
Unit Pelayanan Percepatan Paspor, menurut Tito hadir untuk memberikan fasilitas pembuatan dan penggantian paspor sehari jadi.
Bila dirata-ratakan, sepanjang 26 Januari-12 Februari, sebanyak 35 pemohon dilayani di Unit Pelayanan Percepatan Paspor setiap hari. "Saat weekend, jumlah pemohon bisa lebih dari 50 orang,” ujarnya.
Layanan percepatan paspor dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM, yaitu biaya percepatan sebesar Rp 1 juta sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sebelum hadirnya Unit Percepatan Pelayanan Paspor, Imigrasi Soekarno-Hatta melaksanakan layanan percepatan paspor di lingkungan Kantor Imigrasi yang proses antreannya digabung dengan pemohon paspor reguler.
Sejak beroperasi 26 Januari 2023, Unit Percepatan Pelayanan Paspor yang berlokasi di lantai 4 Area Perkantoran, Gedung Parkir Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Layanan ini dibuka
dari Senin-Minggu pada jam operasional pukul 08.00–11.30 untuk permohonan paspor, sedangkan layanan pengambilan paspor dibuka hingga pukul 15.00.
Untuk menikmati layanan percepatan paspor di UP3 Imigrasi Soekarno-Hatta, pemohon dibebankan biaya tambahan Rp 1 juta belum termasuk biaya pembuatan atau penggantian paspor sebesar Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik.
Tito menambahkan pelayanan fast track ini dibuka dengan kuota 100 paspor per hari. “Tidak perlu daftar online via aplikasi M-Paspor, cukup datang langsung saja ke UP3,"ujarnya.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Warga Antusias Bikin Paspor Sehari Jadi Rp 1 Juta di Akhir Pekan