Adapun pihak kedua yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Bripka Madih adalah kepala Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani LP penyerobotan tanah tahun 2011.
“Kami mengetahui berdasarkan aturan bahwa penyidik itu mereka dari tingkat paling bawah sampai paling atas. Jadi mereka harus bertanggung jawab juga, kita minta,” tuturnya.
Madih disebut sempat memperoleh perlakuan kekerasan dari sejumlah pihak yang tidak terima terhadap laporannya. “Dalam mempertahankan haknya, ada pihak-pihak yang tidak terima sehingga kemudian ada yang melakukan pengeroyokan atau penganiayaan Bripka Madih,” ujar pengacara itu.
Pihak ketiga yang dilaporkan adalah Kabid Humas Polda Metro Jaya. “Kami cukup kecewa atas statement dari Kabid Humas Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran kode etik,” ucapnya.
Charles menyebutkan Madih membantah memeluk dan minta maaf kepada TG, penyidik yang diduga memerasnya. “Bripka Madih tidak pernah meminta maaf terkait dengan pernyataan yang menyampaikan dugaan pemerasan, melainkan ia menyampaikan maaf sebagai kebiasaan sebelum menyampaikan pendapat atau lisan,” ujarnya.
Pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo itu menjadi titik utama kekecewaan tim kuasa hukum Bripka Madih kepada Trunoyudo.“Itu bukan berarti permohonan maaf terhadap pernyataan dugaan pemerasan Rp 100 juta yang diduga oleh oknum TG,” kata Charles.
Pilihan Editor: Bikin Resah Warga, Pemkot Bekasi Inginkan Kisruh Lahan Bripka Madih Segera Dituntaskan