TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum justru menguntungkan kliennya yang duduk sebagai terdakwa di kasus sabu tersebut.
Menurut Hotman Paris sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa dari awal persidangan hingga kemarin sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ia nilai justru menguntungkan Teddy Minahasa sebagai terdakwa.
"Dua saksi hari ini juga menguntungkan. Karena dia tidak tahu itu dari TM, perintah TM, bahkan dia juga tidak tahu Linda. Artinya dari awal persidangan sampai sekarang hampir semua saksi menguntungkan TM,” kata Hotman Paris kepada wartawan, Senin, 20 Februari 2023.
Menurut Hotman, dari keterangan saksi tidak ada yang menjelaskan dengan rinci terkait proses penukaran sabu dengan tawas sebelum pemusnahan barang bukti di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Dengan demikian, dia yakin kliennya tidak terbukti dalam proses penukaran sabu di Polres Bukittinggi. "Jadi sampai hari ini belum ada yang telak mengarah bahwa sabu yang di Jakarta itu adalah berasal dari Bukittinggi atas perintah TM menukar sabu dengan tawas," katanya.
Apa saja alasan Hotman Paris hingga ia berpendapat bahwa para saksi yang dihadirkan jaksa justru menguntungkan TM alias Teddy Minahasa?
1. Hotman mengatakan dua saksi, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, anggota Reskrim Polsek Muara Baru dan Muhammad Nasir alias Daeng, tidak tahu siapa pemilik sabu yang mereka jual kepada bandar narkoba, Alex Bonpis.
Janto di persidangan menyebut, bahwa dirinya hanya tahu bahwa sabu itu milik seorang jenderal bintang dua. Tapi, siapa jenderal bintang dua yang dimaksud, janto tidak tahu. Informasi soal sabu itu punya jenderal bintang dua ia dapat dari Kasranto, eks Kapolsek Kalibaru.
2. Hotman menyebut empat polisi dari Polres Bukittinggi yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, dalam keterangan BAP atau Berita Acara Pemeriksaan tidak ada pertanyaan soal penukaran sabu dengan tawas.
“Padahal itu kan roh dari kasus ibu. Katanya TM memerintahkan penukaran sabu dengan tawas di Polres Bukitinggi tapi empat polisi yang disumpah di sini ternyata BAP tidak ada,” tuturnya.
3. Ketiga, Hotman Paris mengatakan tidak ada pemeriksaan laboratorium tentang sabu yang dijual Kasranto di Jakarta dan sabu yang ada di Bukittinggi.
“Dari awal persidangan sampai sekarang belum ada bukti yang mengaitkan antara sabu yang di Jakarta dan di Bukittinggi karena belum pernah dilakukan cek lab,” kata Hotman.
Selain itu juga tidak adanya hasil uji laboratorium soal kesamaan kandungan sabu yang disita Polres Bukittinggi dengan yang ditemukan di rumah eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.
"Kalau memang ada di Jakarta, sebagian narkoba ini, berarti harus matching metamfetamine antara narkoba di Jakarta dengan sisa narkoba yang dijadikan barang bukti di kejaksaan 4,7 kilogram," katanya.
4.Hotman Paris mengatakan tidak ada saksi kunci yang bisa melihat bahwa Teddy Minahasa menerima uang dari Doddy Prawiranegara hasil penjualan narkoba
"Tidak ada sama sekali. Malah semua saksi menguntungkan Teddy Minahasa. Artinya dari saksi-saksi kunci ini tidak ada yang bisa melihat bahwa Teddy Minahasa menerima uang dari Doddy Prawiranegara hasil penjualan narkoba," kata Hotman setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 16 Februari 2023.
Saksi Fatullah Adi Putra yang menemani eks Kapolres Bukittinggi ini menukar uang, tidak tahu asal uang yang dimiliki Doddy. "Tadi di sidang pun dia (Fatullah) hanya mengatakan membawa semacam kertas. Dia tidak tahu itu," tutur Hotman Paris.
5. Lima polisi dari Polres Bukittinggi tidak mengetahui adanya perintah dari Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas .
"Semua saksi dari Bukittinggi, penyidik-penyidik, tidak ada satupun melihat, utuh semua, rapih, tidak ada bukti penukaran," ujarnya saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023.
Saksi dari Polres Bukittinggi itu adalah Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, Arif Hadi Prabowo. Mereka semua ditanyakan soal penangkapan para pengedar narkoba di wilayah Bukittinggi hingga proses pemusnahan 35 kilogram sabu.
Dari keterangan mereka berlima saat sidang, tidak ada yang pernah mendengar, melihat, atau melakukan penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Tim penasihat hukum Teddy Minahasa juga bertanya pengetahuan aparat itu mengenai perbedaan bentuk sabu dan tawas.
"Bentuknya masih padat dan kristal, sedangkan tawas itu agak terurai. Jadi dari segi fisik pada saat pemusnahan saksi menyatakan bentuknya padat, kristal, berarti yang dimusnahkan 35 kg itu adalah narkoba, tidak ada penukaran," tutur Hotman Paris.
Soal WA dari Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara: Mainkan ya mas
Saksi lain, Syamsul Ma'arif alias Ari mendengar cerita Doddy Prawiranegara yang diminta eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra untuk menyisihkan sabu hasil sita Polres Bukittinggi seberat 41,4 kilogram.
Arif juga mengakui telah membaca percakapan WhatsApp antara dua orang itu dari handphone Doddy yang intinya Teddy mengingatkan tukar barang bukti dengan tawas dan jangan lupa untuk bonus anggota.
"Ada kata-kata yang saya ingat 'mainkan ya mas'. Ada balasan dari Pak Doddy 'siap jenderal' 10. Itu saya baca," kata Arif saat mengingat isi pesan itu kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 17 Februari 2023..
Arif bersaksi untuk terdakwa Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, dan eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto. Orang kepercayaan Doddy itu sempat menasihati kapolres agar tidak menyisihkan sabu sejak sebelum konferensi pers pada 21 Mei 2022.
Kasus tukar barang bukti sabu dengan tawa
Perkara ini adalah soal penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Jumlah itu diambil dari 41,4 kilogram sabu hasil sita Polres Bukittinggi pada 2022.
Teddy Minahasa diduga memerintahkah Doddy Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram. Namun Doddy hanya menyanggupi menukar lima kilogram.
Uang Rp 300 juta yang disebut diserahkan ke Teddy itu hasil penjualan satu kilogram sabu ke Alex Albert alias Alex Bonpis. Tetapi, harga jual sebenarnya ke bandar narkoba itu adalah Rp 500 juta.
Berdasarkan fakta persidangan yang diungkap, selisih Rp 200 juta dibagikan ke Syamsul Ma'arif sebesar Rp 50 juta. Kemudian eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto mendapatkan Rp 70 juta, Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang Rp 20 juta, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu Rp 60 juta.
M. FAIZ ZAKI | ANTARA
Pilihan Editor: Hotman Paris Bela Total Teddy Minahasa, Ini 4 Poin Keberatannya atas Dakwaan Jaksa