TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono sepakat dengan rencana pengadaan 21 mobil dinas listrik untuk pejabat Pemprov DKI pada 2023. Menurut dia, lebih baik Pemprov DKI membeli mobil listrik ketimbang mobil Land Cruiser.
"Kelasnya Eselon I, Sekda, Wagub, itu kan Land Cruiser. Daripada beli Land Cruiser itu hampir Rp 2 miliar, saya kira jauh lebih bagus mobil listrik," kata dia saat dihubungi, Selasa, 21 Februari 2023.
Gembong mengutarakan, dirinya pernah mendengar rencana pembelian mobil listrik yang masuk dalam pos anggaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Akan tetapi, rencana ini ditunda lantaran anggaran tak mencukupi.
Dia menilai pengadaan mobil listrik untuk pejabat DKI adalah salah satu upaya mendukung program pengurangan emisi atau polusi di Ibu Kota.
"Land Cruiser harganya lebih mahal, kemudian tidak berdampak kepada lingkungan. Saya kira bagus itu, karena bersamaan juga dalam rangka mengampanyekan lingkungan," jelas dia.
Soal anggaran mobil listrik, anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI ini mengira, alokasi untuk mobil dinas akan dialihkan menjadi mobil listrik.
"Mungkin anggarannya bukan untuk mobil listrik. Eselon I kelasnya Land Cruiser, sekarang mungkin dialihkan ke mobil listrik," ucap dia.
Rencana beli 21 mobil dinas listrik
Pemprov DKI Jakarta akan membeli 21 mobil listrik untuk para pejabat di Balai Kota DKI pada 2023. Mobil dinas baru bertenaga listrik itu akan digunakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah Joko Agus Setyono, para asisten pemerintahan, inspektorat, dan dinas lainnya.
“Kami sedang berproses untuk pengadaan mobil listrik,” kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Reza Pahlevi seperti dikutip dari Antara, Senin, 20 Februari 2023.
Reza tidak membeberkan detail alokasi anggaran untuk pengadaan mobil listrik tersebut. Meski begitu, dia memberikan gambaran harga mobil listrik berkisar Rp 800 juta per unit.
Pengadaan mobil listrik dilakukan tahun ini, karena pada 2024 mendatang alokasi anggaran diprioritaskan untuk kebutuhan lain, terutama mendukung Pemilu 2024.
Pengadaan kendaraan dinas listrik di lingkungan pemerintahan mengacu pada Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pilihan Editor: DKI Akan Beli 21 Mobil Listrik untuk Mobil Dinas Heru Budi, Sekda dan Pejabat Lain, Rp 800 Juta per Unit
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.