TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap Mario Dendy Satriyo alias MDS, pelaku pengeroyokan terhadap anak di bawah umur berinisial D. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, MDS kini ditahan di Polsek Pesanggrahan.
"Sudah diamankan," kata dia saat dihubungi, Rabu, 22 Februari 2023.
Akibat perbuatannya itu, MDS dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dia terancam pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) DKI Jakarta M. Ainul Yakin membeberkan kronologi pengeroyokan tersebut. Menurut dia, insiden ini terjadi ketika korban sedang berkunjung ke rumah temannya di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
D yang masih duduk di kursi SMA di Jakarta ini lantas menerima pesan Whatsapp dari mantan kekasihnya berinisial A. A mau mengembalikan kartu pelajar milik korban dan mengajaknya bertemu.
D kemudian mengirimkan lokasi pertemuan tersebut melalui aplikasi WhatsApp. Setelah itu, sebuah mobil Jeep hitam berhenti di depan rumah kawannya. D kemudian mendekat dan ternyata ada empat orang di dalam mobil tersebut.
Ainul berujar, dua orang turun dari mobil Jeep dan membawa korban ke gang sepi. "Dan saat itulah korban mendapatkan tindakan pengeroyokan oleh dua orang pelaku tersebut," ujar dia.
Akibatnya, D mengalami luka di wajah sisi kanan, kepala, hingga bibir sobek. Hingga kini, pelajar yang menjadi korban pengeroyokan itu masih koma dan dirawat di ICU Rumah Sakit Permata Hijau.
Pilihan Editor: Pengeroyokan Ojol di Mangga Besar Berawal dari Catcalling ke Penumpang Wanita
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.