Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istri Dody Prawiranegara Ungkap Perintah Teddy Minahasa ke Suaminya Sisihkan 10 Kg Sabu

Reporter

image-gnews
Rakhma, istri dari mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara hadir untuk menyaksikan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 22 Februari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Rakhma, istri dari mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara hadir untuk menyaksikan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 22 Februari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istri Eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara mengatakan suaminya pernah cerita soal perintah menyisihkan 10 kilogram sabu.

Rakhma, istri Dody, menuturkan pembicaraan mereka berlangsung saat perjalanan dari Bukittinggi ke Padang di dalam sebuah mobil Suzuki Jimny. Ketika itu, Dody sedang mengantar istrinya yang hendak kembali ke Jakarta. Mereka hanya berdua tanpa didampingi oleh ajudan.

"Jadi ayah (Dody) disuruh Pak Teddy untuk sisihkan 10 kilogram barang bukti sabu. Waktu itu saya udah bilang 'Ngapain jangan'," kata Rakhma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 22 Februari 2023.

Saat mengantar istrinya itu, Dody masih menjabat Kapolres Bukittinggi. Dialog mereka tidak lama setelah pengungkapan 41,4 kilogram sabu di Bukittinggi pada Mei 2022.

Eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra memerintahkan kepada Dody untuk menyisihkan sabu. Tetapi, kata Rakhma, tidak ada cerita dari suaminya soal penukaran narkotika jenis sabu dengan tawas.

Sebelum bercerita, Dody sempat berpesan kepada Rakhma agar tidak memberitahu ini kepada ayah dan ibu Dody, serta istri Teddy Minahasa, yaitu Merthy Kushandayani. Dody sempat mengungkapkan keengganannya melakukan itu karena memikirkan nama baik keluarga, orang tua, serta istri dan anak-anak.

"Kalau misalnya bawahan udah nolak harusnya atasan tahu dong, udah paham, apalagi perintahnya salah dan saya nggak tahu itu bisa benar-benar dilakukan sama Pak Dody," ujar Rakhma.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam dakwaan Dody Prawiranegara, disebutkan bahwa Teddy Minahasa diduga meminta menukar 10 kilogram sabu dengan tawas. Tetapi narkoba yang ditukar hanya lima kilogram.

Sabu tersebut berasal dari barang bukti Polres Bukittinggi seberat 41,4 kilogram. Kemudian sabu yang ditukar akhirnya beredar di Jakarta setelah berpindah tangan berkali-kali.

Dody dan orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif menjadi kurir sabu dari Padang ke Jakarta via jalur darat. Mobil yang dikendarai Dody adalah Suzuki Jimny miliknya sendiri yang pernah mengantar Rakhma.

Rakhma menganggap suaminya melakukan itu atas perintah Teddy Minahasa. "Saya dari keluarga khususnya istri, saya yakin kalau suami saya hanya menjalankan perintah dari kapoldanya yang saat itu Teddy Minahasa," tuturnya.

Pilihan Editor: Dody Prawiranegara Jadi Kurir Sabu, Istri: Saya Yakin Hanya Jalankan Perintah Teddy Minahasa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 jam lalu

Rapper Korea Selatan, Sik-K. Foto: Instagram/@younghotyellow94
Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.


Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

12 jam lalu

Pada Apri 2021, Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi untuk ke empat kalinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kala itu, Rio ditangkap dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,21 gram. TEMPO/Nurdiansah
Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.


Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

16 jam lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.


Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

17 jam lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.


Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

18 jam lalu

Artis dan tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan saat hadir pada rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Agustus 2019. Subdit I Resnarkoba berhasil menangkap artis Rio Reifan di kediamannya di kawasan Pondok Gede dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,0129 gram dan sebuah alat hisap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.


Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

21 jam lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.


Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.