TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra batal menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Sidang berikutnya Rabu, 1 Maret 2023 jam 09.00 WIB agendanya saksi dari Penuntut Umum, terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 22 Februari 2023.
Koordinator Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Arya Wicaksana menuturkan pihak Teddy sudah menyerahkan surat keterangan dokter. Dia menyebut Teddy dalam kondisi kurang fit, tetapi dokter sudah menyatakan semestinya bisa beraktifitas normal.
"Tadi kami telah mengirimkan dokter," tutur Arya setelah sidang.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyarankan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 Maret 2023. Jon Sarman Saragih mengabulkan itu dan memperingatkan agar saksi siap hadir.
Persidangan untuk Dody, Linda Pujiastuti atau dikenal juga sebagai Anita Cepu, dan eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasrsanto digelar setiap Rabu dan Jumat. Sedangkan untuk Teddy dilaksanakan pada hari Senin dan Kamis.
"Panggil itu saksinya hari Rabu, sudah ditentukan waktu untuk penyelesaian perkara selesai ini selama tiga bulan paling lama," kata Jon Sarman Saragih.
Sebelum ditutup, sidang sempat diskors dari pukul 12.00 hingga 14.00. Namun Teddy tidak kunjung datang sampai hakim mengetuk palu untuk menunda persidangan.
Hari ini, saksi untuk Dody dan Linda hanya Kasranto. Dia bercerita bagaimana mengenal Linda dan mengendalikan penjualan sabu yang diduga titipan Teddy Minahasa.
Piilihan Editor: Kasus Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Kenal Linda Anita Cepu sebagai Muncikari