TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Selatan mengungkapkan Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, tersangka penganiayaan anak, memakai pelat nomor palsu di mobil Jeep Rubiconnya untuk menghindari tilang elektronik. Mario merupakan anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Untuk menghindari tilang elektronik katanya," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023 dikutip dari Antara.
Pelat nomor polisi mobil merek Rubicon ini semula menggunakan B 120 DEN, padahal aslinya menggunakan nomor B 2571 PBP.
Saat disinggung perubahan nomor pelat saat mobil tersebut disita Polsek Pesanggrahan, Nurma tak menjawabnya.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan membenarkan jika pelat nomor polisi mobil yang dikendarai Mario Dandy Satriyo diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.
"Barang bukti tidak hilang, saat ini kami mendalami pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023.
Ary menuturkan pihaknya menemukan pelat nomor yang asli berada di dalam mobil. Pihaknya masih melakukan cek fisik yang dilakukan melalui personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Kemudian, pihaknya masih mendalami bukti pajak kendaraan mobil yang ternyata bukan atas nama Mario Dandy Satriyo. Pengecekan dilakukan ke instansi terkait.
Ary menjelaskan, kasus penganiayaan terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 malam pukul 20.30 WIB. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Mario Dandy Satriyo dan rekannya berinisial L. Polisi telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi, yaitu R, M, paman korban, serta pacar Mario berinisial AGH.
Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
Pilihan Editor: BREAKING NEWS: Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN Ditjen Pajak