Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penganiayaan Anak Pengurus Ansor, Bermula dari Mario Dandy Dapat Informasi Temannya Diperlakukan Tak Baik

image-gnews
Shane tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio diperlihatkan saat rilis di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023. Shane terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi Mario untuk menganiaya David yang merupakan anak dari petinggi GP Anshor, kini Shane dan Mario mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara David masih menjalani pengobatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Shane tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio diperlihatkan saat rilis di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023. Shane terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi Mario untuk menganiaya David yang merupakan anak dari petinggi GP Anshor, kini Shane dan Mario mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara David masih menjalani pengobatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus penganiayaan terhadap D, anak aktivis Gerakan Pemuda Ansor, badan otonom di bawah Nahdlatul ulama.  Sebelumnya, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polisi juga menemukan fakta dan saksi  baru dalam kasus yang mengakibatan korban koma dan dirawat di rumah sakit itu. “Ada saksi baru, saudari APA,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi  pada konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Selatan,  Jumat, 24 Februari 2023.

Tak hanya itu, Polres Metro Jakarta Selatan telah meningkatkan status saksi saudara S, berusia 19 tahun, sebagai tersangka kedua. “Kami mendapatkan sebuah fakta baru yang akhirnya mengarah pada saudara S, usia 19 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat yang merupakan teman dari tersangka MDS (Mario),” tutur Ade.

“Kronologi yang dialami tersangka S adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) dapat informasi dari saudari APA yang menyatakan saksi AGH pada sekitar 17 Januari 2023 mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban,” tutur Ade.

Setelah mendengar informasi tersebut, tersangka Mario mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada saksi AGH. “Setelah dikonfirmasi akhirnya di tanggal 20 Februari 2023, tersangka MDS(Mario) menghubungi tersangka S,” ucap Ade.

Ade menjelaskan bahwa tersangka S sempat memanas-manasi tersangka Mario yang sedang emosi. “Tersangka S mengatakan ‘gua kalo jadi lu, gua pukulin. Udah pukulin aja, itu parah Dan’,” ucap Ade, menirukan perkataan tersangka S kepada Mario yang menjadi awal dari tindak penganiayaan terhadap D.

Ade menyebutkan bahwa di tanggal 20 Februari 2023, tersangka S, tersangka MDS, dan saksi AGH bergerak menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam menuju rumah R, tempat korban D berada.

“Sesampainya di sana, tersangka S menanyakan perannya pada tersangka MDS (Mario), ‘ntar gua ngapain?’ tanyanya. ‘Ntar lo videoin aja’ kata tersangka MDS (Mario),” tutur Ade.

Baca juga: Profil Rafael Alun: Pejabat Ditjen Pajak yang Dicopot Pasca Sang Anak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor

Tersangka S perekam penganiayaan anak pengurus Ansor

Ade menyampaikan bahwa perekaman dilakukan oleh tersangka S menggunakan smartphone milik Mario. Hal ini berbeda dengan dugaan bahwa saksi AGH yang merekam kejadian seperti yang tersebar di media sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum dilakukan tindak penganiayaan, tersangka Mario menghukum korban D dengan menyuruhnya untuk push up sebanyak 50 kali. “Kemudian tersangka S menyuruh D untuk push up 50 kali, tapi tidak kuat jadi hanya 20 kali. Kemudian disuruh sikap tobat oleh MDS (Mario) dan D kembali menyatakan tidak bisa,” ujar Ade.

Ade menjelaskan kronologi Mario sempat menyuruh S untuk mencontohkan kepada korban D. “Kemudian tersangka MDS (Mario) menyuruh S untuk mencontohkan kepada D,” tuturnya.

“Kemudian korban D ini juga tidak bisa melakukannya sehingga tersangka MDS (Mario) menyuruh D untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S merekam video menggunakan HP milik tersangka MDS (Mario),” ucap Ade Ary.

Adapun tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap D sama dengan video yang tersebar di media. “Berdasarkan CCTV yang telah kami dapatkan di depan TKP dan analisis handphone milik tersangka MDS, kami putar video tersebut dan tanyakan pada saksi-saksi. Saksi menyatakan sesuai dengan video yang tayang,” ujar Ade.

Dalam konferensi pers, Ade juga menjelaskan bentuk penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap D. “Dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala anak korban beberapa kali, memukul perut dan kepala korban ketika sedang posisi push up,” tuturnya.

Berdasarkan tindakan yang telah dilakukannya, maka tersangka S dikenakan pasal 76C juncto pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan barang bukti yang kami sita dan pemeriksaan saksi-saksi, diduga tersangka S telah melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak sesuai dengan kronologi yang telah kami sampaikan tadi,” ucap Ade.

Pilihan Editor: Polisi Sebut Pacar Mario Dandy Sempat Minta Anak Pengurus GP Ansor tidak Dianiaya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

7 jam lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, di Markas Polresta Bogor Kota, Selasa 5 Desember 2023. Alung adalah tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria, 22 tahun, dan menelantarkan mayatnya di ruko kosong di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor. /Tempo/ M Sidik Permana
Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

Polisi telah menahan RA alias Alung, 20 tahun, pemuda yang bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor.


Sebab Korban Kekerasan Butuh Waktu Lama untuk Melapor

15 jam lalu

Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), istri terhadap suami. shutterstock.com
Sebab Korban Kekerasan Butuh Waktu Lama untuk Melapor

Pakar mengungkapkan alasan banyak orang tak segera melaporkan kekerasan dalam hubungan yang dialami. Apa saja?


Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

17 jam lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

Alung, 20 tahun, tukang parkir di sebuah ruko di Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Fitria, kekasihnya sendiri


Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

21 jam lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria Wulandari, 21 tahun, di Kota Bogor diketahui baru tiga hari keluar dari sel


Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

1 hari lalu

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu, 25 November 2023. Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok. Dok Polda Sulut
Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, kata dia, juga sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku ujaran kebencian.


Kasus Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur, Pleidoi Ketiga Terdakwa Dibacakan Terpisah

1 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Kasus Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur, Pleidoi Ketiga Terdakwa Dibacakan Terpisah

Kuasa hukum anggota Paspampres dan TNI pembunuh Imam Masykur menyatakan keberatan atas tuntutan Oditur Militer.


Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

2 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

Kapolres Bogor menyatakan tidak akan membiarkan aksi jago-jagoan dan premanisme di wilayah hukum Kabupaten Bogor.


GP Ansor Depok Kritik PKS yang Ingin Ibu Kota Tetap di Jakarta

7 hari lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
GP Ansor Depok Kritik PKS yang Ingin Ibu Kota Tetap di Jakarta

PKS menjanjikan akan mempertahankan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia jika menang Pemilu 2024


Dugaan Malpraktik, Klinik Operasi Sedot Lemak Artis Nanie Darham Tutup Keterangan

8 hari lalu

Suasana The Clinic Beautylosophy di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin 27 November 2023, tempat klinik aktris Nanie Darham meninggal dunia diduga karena Malpraktik saat sedot lemak. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Dugaan Malpraktik, Klinik Operasi Sedot Lemak Artis Nanie Darham Tutup Keterangan

Tudingan malpraktik membuat The Clinic Beautylosophy di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tengah mendapat sorotan.


Rafael Alun Akui Pakai Nama Istrinya di Perusahaan Konsultan Pajak, Terima Gaji Rp 10 Juta Perbulan

8 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli  perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rafael Alun Akui Pakai Nama Istrinya di Perusahaan Konsultan Pajak, Terima Gaji Rp 10 Juta Perbulan

Rafael Alun menjalani sidang pemeriksaan dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.